HUKUM  

Mangihut Sinaga Ajak Jaksa di Sumut Utamakan Keadilan Restoratif dalam Penanganan Kasus

Share

ARMADABERITA.COM | MEDAN – Anggota Komisi III DPR RI, Mangihut Sinaga, mengajak jajaran Korps Adhyaksa di Sumatera Utara untuk lebih arif dan bijaksana dalam mewujudkan perdamaian antara korban dan tersangka, dengan pendekatan yang lebih humanis.

Dalam kunjungan kerjanya ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Senin (14/4/2025), Mangihut menekankan pentingnya penerapan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana.

Mangihut, yang juga seorang mantan jaksa, mengungkapkan bahwa peran jaksa tidak hanya sebagai penuntut, tetapi juga sebagai pengendali yang dapat memastikan proses penyelesaian perkara berjalan adil dan humanis.

“Keputusan-keputusan yang diambil oleh jaksa harus selalu mempertimbangkan kemanusiaan, terutama dalam mencari solusi yang tidak hanya adil, tetapi juga memperbaiki hubungan antara korban dan tersangka,” ujar Mangihut.

Dalam diskusi yang dihadiri oleh Kepala Kejatisu, Idianto, dan jajaran pejabat kejaksaan, Mangihut membahas berbagai isu penting terkait Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP), termasuk konsep keadilan restoratif yang semakin ditekankan dalam pembaruan hukum acara pidana di Indonesia.

Anggota DPR RI, Komisi III, Mangihut Sinaga berfoto bersama Kejatisu usai diskusi soal KUHAP

Diskusi ini bertujuan untuk memastikan jaksa di Sumut siap menghadapi dinamika perubahan dalam sistem peradilan yang lebih mengedepankan perdamaian sosial.

Kegiatan ini diakhiri dengan harapan agar jajaran Kejaksaan Tinggi Sumut dapat lebih mengedepankan prinsip keadilan yang tidak hanya berbasis hukuman, tetapi juga solusi damai yang lebih humanis bagi semua pihak yang terlibat. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *