Medan, ArmadaBerita.Com
Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Ham (Kanwil Kumham) Sumatera Utara kini sudah resmi memiliki sarana pendidikan (rumah sekolah) di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas 1 Medan.
Sarana pendidikan itu bernama Sekolah NKRI. Sekolah ini diperuntukkan bagi tahanan anak yang putus sekolah akibat menjalani masa tahanan di Lapas Anak, Tanjung Gusta, Kota Medan, Sumatera Utara.
Meski belum terbentuk bangunan permanen, namun beberapa tenda yang dibuat untuk para anak binaan putus sekolah tersebut sudah resmi menjadi kegiatan belajar mengajar secara rutin.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Sumatera Utara, Imam Suyudi menjelaskan bahwa sekolah informal ini bertujuan supaya anak-anak tersebut tetap mendapatkan pendidikan selama menjalani masa tahanan.
Menurutnya, berdasarkan peraturan pemerintah setiap anak berhak menerima pendidikan sampai dengan usia yang ditentukan.
Selain itu, tujuannya adalah untuk membekali mereka agar dapat mengikuti perkembangan yang nantinya disaat mereka keluar dari lembaga pemasyarakatan bisa diterima oleh masyarakat karena memiliki bekal pengetahuan yang cukup selama di lapas.
“Dalam rangka mempersiapkan kalian semua yang ada disini, dibekali dengan pendidikan. Nanti kalau sudah kembali kepada keluarga dan bermasyarakat, bisa mengikuti kegiatan di lingkungan rumah kalian. Bisa diterima masyarakat dengan baik,” katanya saat ditemui di Lembaga Pembinaan Khusus Anak, Kelas 1 Medan, pada Senin (3/5/2021).
Sebanyak 40 anak yang menjalani masa tahanan ini nantinya akan belajar di area terbuka yang disediakan pihak lapas.
Pembagian kelas dibagi menjadi dua bagian, yakni masing-masing tenda menampung 20 pelajar. Untuk materi nantinya anak-anak tersebut akan mendapatkan materi yang sama seperti sekolah formal biasa.
Sementara itu untuk tenaga pengajar, Imam Suyudi mengatakan sudah bekerjasama dengan Forum Pemerhati Pemasyarakatan Sumatera Utara untuk membantu penyaluran tenaga pendidik.
“Nantinya mereka akan mengirimkan guru-guru yang siap mengajar di Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” aku Imam Suhadi.
Lebih lanjut Imam mengatakan, selesai mendapatkan pendidikan nantinya mereka akan mendapatkan sertifikasi seperti halnya sekolah pada umumnya.
Sertifikasi yang dimaksud ialah seperti halnya ijazah pendidikan yang nantinya agar bisa dipergunakan untuk mencari pekerjaan setelah keluar dari lembaga pemasyarakatan.
“Pendidikan ini juga dimaksudkan agar mereka mendapatkan sertifikasi minimal ijazah setelah mengikuti kegiatan ini. karena kegiatan ini selain juga dilakukan upaya secara formal juga dilakukan secara kegiatan-kegiatan yang sifatnya non formal dan informal,” Katanya. (Alfi)











