Jakarta, ArmadaBerita.Com – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai menyidangkan perkara dugaan persekongkolan tender dalam pengadaan geomembrane di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan. Sidang perdana perkara tersebut digelar pada Senin, 9 Maret 2026, di Gedung KPPU, Jakarta.
Perkara bernomor 09/KPPU-L/2025 itu diawali dengan agenda pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh investigator KPPU sekaligus pemeriksaan kelengkapan alat bukti berupa dokumen pendukung yang menjadi dasar penyelidikan.
Persidangan berlangsung di Ruang Erwin Syahril dan dipimpin Majelis Komisi yang diketuai Eugenia Mardanugraha, dengan anggota majelis Hilman Pujana. Sementara anggota majelis Mohammad Reza mengikuti persidangan secara daring.
Dalam perkara ini, KPPU menetapkan tiga pihak sebagai terlapor, yakni PT Pertamina Hulu Rokan sebagai Terlapor I, PT Total Safety Energy sebagai Terlapor II, serta PT Mutiaracahaya Plastindo sebagai Terlapor III.
Berdasarkan LDP yang dibacakan investigator, ketiga pihak tersebut diduga melanggar Pasal 22 dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, khususnya terkait dugaan persekongkolan dalam proses tender.
Kasus ini berkaitan dengan proses pemilihan langsung pengadaan geomembrane, yakni lembaran plastik tebal berbahan HDPE yang digunakan sebagai lapisan kedap air pada kolam limbah pengeboran minyak agar tidak bocor dan mencemari lingkungan.
Dalam proses penyelidikan, investigator KPPU menemukan bahwa tahapan tender diawali dengan request for information (RFI) yang mengundang tiga perusahaan. Namun, hanya dua perusahaan yang menghadiri tahap tersebut, termasuk Terlapor II, sehingga pada tahap undangan penawaran hanya dua peserta yang mengikuti tender.
Rapat penjelasan tender digelar pada 18 Maret 2022, sedangkan penyampaian serta pembukaan dokumen penawaran dilakukan pada 25 Maret 2022. Dari hasil evaluasi administrasi, teknis, dan komersial, kedua peserta dinyatakan memenuhi persyaratan.
Namun pada tahap negosiasi harga, penawaran dari Terlapor II mengalami penurunan dan akhirnya perusahaan tersebut ditetapkan sebagai pemenang tender.
Investigator KPPU juga mengungkap sejumlah temuan selama penyelidikan, antara lain dugaan penggunaan sertifikat produk yang tidak valid, dokumen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang tidak lengkap pada barang milik Terlapor II, serta surat kemampuan usaha penunjang migas milik Terlapor III yang belum terverifikasi.
Selain itu, investigator memaparkan dugaan adanya persekongkolan vertikal dan horizontal dalam proses pengadaan tersebut.
Persekongkolan vertikal diduga terjadi ketika Terlapor I memfasilitasi Terlapor II untuk menawarkan produk milik Terlapor III. Sementara itu, dugaan persekongkolan horizontal terjadi antara Terlapor II dan Terlapor III melalui koordinasi dalam menawarkan produk yang tidak sesuai spesifikasi sehingga proses kompetisi tender menjadi tidak wajar atau telah dikondisikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, investigator menyimpulkan unsur pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 telah terpenuhi sehingga perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan dalam persidangan Majelis Komisi KPPU.
Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada 30 Maret 2026 dengan agenda tanggapan para terlapor terhadap LDP serta pemeriksaan alat bukti dari pihak terlapor.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, dalam siaran pers yang dipublikasikan pada 10 Maret 2026 menegaskan bahwa persidangan ini merupakan bagian dari proses penegakan hukum persaingan usaha yang transparan dan terbuka untuk publik.
Perkembangan perkara serta jadwal persidangan selanjutnya dapat diakses melalui laman resmi Komisi Pengawas Persaingan Usaha.











