Armadaberita.com | MEDAN – Satu kasus pencurian sepeda motor di Kabupaten Humbang Hasundutan berakhir damai setelah korban dengan tulus memaafkan pelaku. Karena adanya perdamaian ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memutuskan menghentikan proses hukumnya melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ), Selasa (28/10/2025).
Kasus ini melibatkan Amri Holong Silaban, warga Kecamatan Lintong Nihuta, yang mencuri sepeda motor milik Robinhot Sihombing. Setelah melalui proses mediasi di hadapan jaksa, tokoh masyarakat, dan keluarga kedua pihak, korban menyatakan ikhlas memaafkan pelaku tanpa syarat.
Kepala Kejati Sumut, Dr. Harli Siregar, SH., M.Hum, menyetujui penghentian penuntutan perkara ini setelah hasil ekspose mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum).
Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, menjelaskan bahwa keputusan ini bukan hanya menyelesaikan masalah hukum, tetapi juga memulihkan hubungan sosial yang sempat renggang di masyarakat.
“Korban sudah memaafkan pelaku dengan ikhlas. Ini menunjukkan adanya semangat kemanusiaan dan keinginan untuk berdamai. Pendekatan seperti ini membantu menciptakan penegakan hukum yang lebih humanis dan bermartabat,” ujar Bani.
Ia menambahkan, budaya saling memaafkan adalah bagian dari nilai-nilai kearifan lokal Indonesia yang sejalan dengan semangat keadilan restoratif — yaitu memperbaiki keadaan, bukan sekadar menghukum.
Kasus ini bermula pada 5 Februari 2025, ketika sepeda motor milik Robinhot Sihombing dicuri oleh Amri Holong Silaban. Kasus kemudian dilaporkan ke Polres Humbahas dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Humbahas. Namun berkat mediasi yang difasilitasi Kejaksaan, kedua pihak akhirnya berdamai dan perkara dihentikan.
Langkah Kejati Sumut ini menjadi contoh bahwa hukum bisa dijalankan dengan hati, mengedepankan keadilan yang menenangkan, bukan menakutkan.











