Medan, Armadaberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali menahan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penggunaan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) dan uang Jasa Pelayanan (Jaspel) di Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah. Penahanan dilakukan pada Kamis, 24 Oktober 2024.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Adre W Ginting, SH, MH, menyatakan bahwa kedua tersangka adalah Henny Nopriani Gultom (HNG), seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan, dan Herlismart Habayahan (HH), Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan. Mereka diduga terlibat dalam membantu mantan Kepala Dinas Kesehatan yang telah lebih dulu ditahan.
“Kedua tersangka mengumpulkan Kepala UPTD Puskesmas di seluruh Tapanuli Tengah dan memerintahkan pemotongan dana BOK dan Jaspel untuk digunakan sebagai dana taktis Dinas Kesehatan. Akibat tindakan ini, negara dirugikan lebih dari Rp 8 miliar, yang seharusnya merupakan hak para pegawai Puskesmas,” ujar Adre.
Praktik ini diduga melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Berdasarkan hasil investigasi, Tim Penyidik telah mengumpulkan minimal dua alat bukti yang kuat, sehingga penahanan dilakukan untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari, mulai 24 Oktober hingga 12 November 2024, di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan. (Dedy Hutajulu)











