Medan, Armadaberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) telah menyelesaikan 76 kasus melalui pendekatan keadilan restoratif hingga September 2024. Salah satu kasus yang berhasil diselesaikan adalah kasus kekerasan dalam rumah tangga di Labuhanbatu Selatan yang melibatkan Suhada Siregar, yang memukul ibu kandungnya, Suka Ria (70 tahun).
Suhada dilaporkan ke polisi dan diproses karena melanggar Pasal 44 UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Namun, melalui mediasi yang dilakukan oleh Kejari Labuhanbatu Selatan, Suhada dan ibunya sepakat untuk berdamai, sehingga kasus dihentikan.
Menurut Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, 76 kasus yang dihentikan penuntutannya berasal dari 28 Kejari dan 9 Cabang Kejaksaan Negeri. Penghentian dilakukan setelah memenuhi syarat, di antaranya pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana dan ancaman hukumannya tidak lebih dari lima tahun.
Kejari Asahan tercatat sebagai penyumbang terbanyak dengan 10 perkara yang diselesaikan, disusul Kejari Langkat dengan 9 perkara, dan Kejari Medan 8 perkara. Pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan harmoni di masyarakat dengan memulihkan hubungan antara pelaku dan korban. (Dedy Hu)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.