HUKUM  

Kejati Sumut Hentikan Tuntutan 5 Perkara dengan Pendekatan Restoratif

Share

Medan, Armadaberita.com – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menghentikan tuntutan terhadap lima perkara melalui pendekatan keadilan restoratif. Penghentian ini diusulkan oleh Wakil Kepala Kejati Sumut Rudy Irmawan, SH, MH, bersama Plh Aspidum sekaligus Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH, MH, dan Koordinator Intel Yos A Tarigan, SH, MH. Usulan ini diterima oleh JAM Pidum Kejagung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana dalam sebuah ekspose perkara yang diadakan secara virtual pada Senin (24/6/2024).

Proses ekspose yang diikuti para Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) dari Medan, Belawan, Asahan, Binjai, dan Toba Samosir ini dilakukan berdasarkan Perja No. 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Kajari Medan, Muttaqin Harahap, SH, MH, bersama dengan para Kasi Pidum dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) juga turut serta dalam ekspose tersebut.

Koordinator Intel Yos A Tarigan mengungkapkan lima perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya melibatkan berbagai pelanggaran hukum. Kasus tersebut antara lain:

1. Tersangka M. Syahraja Mangana Awaluddin (Kejari Asahan) melanggar Pasal 362 KUHP.

2. Tersangka M. Rido Irpan Wahyudi (Kejari Belawan) melanggar Pasal 44 UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

3. Tersangka Jonggara Siahaan (Kejari Toba Samosir) melanggar Pasal 351 Ayat (2) subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.

4. Tersangka Ari Suhendra alias Ari Tato (Kejari Medan) melanggar Pasal 351 Ayat (1) Jo. Pasal 56 KUHP.

5. Tersangka Joni Swar (Kejari Binjai) melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP.

Menurut Yos A Tarigan, penghentian penuntutan ini didasarkan pada beberapa alasan, termasuk tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman tidak lebih dari 5 tahun, kerugian tidak lebih dari Rp2,5 juta, serta adanya perdamaian antara tersangka dan korban. Proses perdamaian ini disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak, penyidik, JPU, dan tokoh masyarakat di kantor Kejari masing-masing.

“Penghentian penuntutan dengan perdamaian ini bertujuan menciptakan harmoni di tengah masyarakat dan mengembalikan keadaan seperti semula. Pendekatan ini juga mencegah adanya dendam berkepanjangan di kemudian hari,” jelas Yos A Tarigan.

Pendekatan keadilan restoratif ini dinilai sebagai solusi efektif dalam menciptakan suasana damai dan menghilangkan rasa dendam antara tersangka dan korban, sesuai dengan tujuan Perja No. 15 Tahun 2020. (Dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *