Medan, Armadaberita.com — Dalam langkah humanisnya, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) kembali memilih pendekatan Keadilan Restoratif untuk mengakhiri penuntutan perkara penganiayaan. Kali ini, fokusnya adalah pada tersangka AB alias BTB yang perkara hukumnya ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deliserdang di Labuhan Deli.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Idianto, yang diwakili oleh Wakajati Muhammad Syarifuddin, bersama Aspidum Luhur Istighfar, para Kasi di Pidum, dan Kasi Penkum Yos A Tarigan, menggelar ekspos perkaranya ke Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Ekspos ini dilakukan dari Ruang Vicon Lantai 2 Kantor Kejati Sumut Jalan AH Nasution Medan, Rabu (6/12/2023).
Pada kesempatan tersebut, JAM Pidum yang diwakili oleh Nanang Ibrahim Soleh, Direktur Tindak Pidana terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada JAM Pidum, serta Kasubdit di Pidum Kejagung RI Anton Delianto, menyetujui penyelesaian perkara melalui pendekatan Keadilan Restoratif.
Kajati Sumut Idianto, melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, menjelaskan bahwa peristiwa penganiayaan terjadi pada Rabu malam (30/8/2023). Ketiga saksi korban, yang melintas menggunakan becak, menasehati tersangka AB alias BTB yang tengah mabuk dan berbicara kacau dalam bahasa Nias sambil memegang parang.
“Saksi korban, termasuk seorang anak di bawah umur, menasehati AB alias BTB yang dalam pengaruh alkohol dan berbicara tidak konsisten dalam bahasa Nias, sambil memegangi sebilah parang,” ungkap Yos A Tarigan.
Tersangka kemudian merespons dengan menendang korban, bahkan menimbulkan luka goresan dari parang. Penanganan perkara ini kemudian diarahkan ke mediasi, sesuai dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif.
Dalam mediasi yang melibatkan unsur penyidik, keluarga, tokoh masyarakat, dan pemerintahan setempat, ketiga saksi korban, yang juga keponakan tersangka, membuka pintu maaf. Sementara itu, tersangka AB alias BTB berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
“Ini adalah salah satu tujuan dari Perja No 15 Tahun 2020 tentang Keadilan Restoratif, yaitu mengembalikan keadaan kepada keadaan semula. Tidak ada dendam di antara para pihak,” jelas Juru Bicara Kejati Sumut.
Dengan pendekatan Keadilan Restoratif, Kejati Sumut kembali menunjukkan komitmennya untuk menyelesaikan perkara dengan pendekatan yang mengutamakan perdamaian dan keadilan yang holistik. (Dedy Hutajulu)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.