HUKUM  

Kejati Sumut Berikan Keputusan Humanis, Hentikan Penuntutan 4 Perkara Termasuk Pencurian Kelapa Sawit

Share

MEDAN, ARMADA BERITA  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di bawah pimpinan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Idianto memberikan keputusan humanis dengan menghentikan penuntutan terhadap empat perkara, termasuk kasus pencurian kelapa sawit.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Wakajati Sumut) M. Syarifuddin, memaparkan keempat perkara tersebut dalam sebuah ekspose yang disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Dr. Fadil Zumhana.

Penghentian penuntutan ini didasarkan pada pendekatan keadilan restoratif atau Restorative Justice. Empat perkara tersebut melibatkan tiga kasus penganiayaan dan satu kasus pencurian kelapa sawit. Salah satu tersangka yang dihentikan penuntutannya adalah M. Taufik dari Kejari Asahan, yang diduga terlibat dalam pencurian kelapa sawit.

Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, penghentian penuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tersangka yang baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana yang tidak melebihi lima tahun, dan kerugian yang relatif kecil.

“Keputusan ini diambil untuk memulihkan hubungan antara tersangka dan korban, menciptakan perdamaian, dan memberikan kesempatan bagi tersangka untuk merubah perilakunya,” ungkap Yos A Tarigan.

Empat perkara tersebut melibatkan tersangka yang dihentikan penuntutannya, antara lain Yetilina Laia Alias Fani (Kejari Gunungsitoli), Cristo Andreas Purba (Kejari Deliserdang), dan Herman Bangun (Kejari Langkat). Keputusan ini tidak hanya menciptakan kesepakatan damai antara tersangka dan korban, tetapi juga memberikan efek positif dalam membangun harmoni di masyarakat.

“Pendekatan humanis dan keadilan restoratif yang diterapkan oleh Kejati Sumut bertujuan untuk menciptakan keadaan semula dan menjaga perdamaian di tengah-tengah masyarakat,” tutup Yos A Tarigan.

Keputusan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam merestorasi hubungan antara pihak terlibat dan menciptakan rasa keadilan yang lebih luas di masyarakat. (Dewa)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *