Armadaberita.com | MADINA – Kasus dugaan mark-up dan intervensi kegiatan program Smart Village desa se-Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumut, kembali disorot.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Madina menilai Kejaksaan lamban dalam mengungkap siapa tersangka dan ke mana aliran dana proyek tersebut.
Ketua DPD LSM Tamperak Madina, Muhammad Yakub Lubis, mengungkapkan laporan dugaan korupsi program Smart Village itu sudah mereka sampaikan sejak 2024 ke Kejaksaan Tinggi Sumut. Namun hingga kini, menurutnya, perkembangan kasus masih kabur.
“Proses sampai saat ini masih dalam bayang-bayang atau kurang jelas. Kami menduga ada permainan antara pihak Kejaksaan dengan penerima aliran dana,” tegas Yakub kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).
Yakub menjelaskan, awalnya LSM Tamperak harus menyurati Kejaksaan Agung RI lantaran kinerja Kejati Sumut dinilai lambat. Dari surat balasan resmi, diketahui laporan mereka kemudian dilimpahkan kembali ke Kejati Sumut.
Namun, belakangan ia mendapat informasi bahwa penanganan kasus ini sudah dialihkan ke Kejaksaan Negeri Madina.
“Menurut informasi, kasus itu sudah ditangani Kejaksaan Negeri Madina. Tapi sampai sekarang kami belum tahu apa tindak lanjutnya, siapa tersangkanya, dan ke mana aliran dana tersebut,” ujar Yakub.
LSM Tamperak berharap masyarakat tetap ikut mengawal jalannya kasus dugaan mark-up anggaran dan intervensi kegiatan Smart Village ini. “Setiap masyarakat yang anti korupsi harus terus memantau agar kasus ini benar-benar dituntaskan,” pungkasnya.











