Medan, ArmadaBerita.Com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, SH, M.Hum memutuskan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pencurian yang ditangani Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas) melalui keadilan restoratif (Restorative Justice), Selasa (28/10/2025).
Keputusan tersebut diambil setelah Kajati bersama Asisten Pidana Umum serta para Kepala Seksi bidang pidana umum Kejati Sumut melakukan ekspose permohonan penyelesaian perkara kepada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) dan jajaran di Kejaksaan Agung. Permohonan tersebut kemudian disetujui untuk diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif.
Perkara ini melibatkan tersangka Amri Holong Silaban, warga Kecamatan Lintong Nihuta, Kabupaten Humbahas, yang pada 5 Februari 2025 melakukan tindak pidana pencurian satu unit sepeda motor milik korban Robinhot Sihombing.
Plh Asisten Intelijen Kejati Sumut, Bani Ginting, SH., MH, menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice dilakukan karena tersangka telah memohon maaf dan korban dengan tulus menerima permintaan maaf tersebut tanpa syarat.
“Di hadapan Jaksa, tersangka dan korban didampingi tokoh masyarakat serta kedua keluarga memohon agar perkara ini dapat diselesaikan secara restorative justice,” ujar Bani Ginting.
Ia menambahkan, penerapan restorative justice merupakan bentuk nyata upaya Kejaksaan Tinggi Sumut dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis dan bermartabat, sekaligus menciptakan perdamaian di tengah masyarakat dengan berpedoman pada kearifan lokal.
“Hal ini sejalan dengan cita-cita dan arahan pimpinan Kejaksaan untuk memulihkan keadaan yang telah baik di masyarakat,” tutup Bani Ginting. (Harry B)










