Medan, ArmadaBerita.Com – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut) Harli Siregar memutuskan menghentikan penanganan perkara dugaan penganiayaan yang melibatkan dua guru sekolah dasar melalui pendekatan Restorative Justice (RJ). Keputusan tersebut diambil setelah dilakukan gelar perkara pada Jumat (6/3/2026).
Dalam ekspose yang berlangsung di ruang rapat lantai II Kejati Sumut, Harli Siregar menerima paparan kronologi perkara dari tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Binjai. Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, Asisten Pidana Umum (Aspidum) serta jajaran terkait.
Perkara ini bermula pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 12.00 WIB di ruang kelas IV SD Negeri 024777, Jalan Jawa No.24, Kelurahan Kebun Lada, Kecamatan Binjai Utara. Saat itu, Salamiyah mendatangi rekannya sesama guru, Christina Br. Tambunan, untuk mengonfirmasi penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun percakapan tersebut berujung cekcok. Dalam pertengkaran itu, Christina disebut menarik jilbab Salamiyah hingga kepala korban tertarik dan tubuhnya terseret ke arah meja, kursi, dan pintu kelas. Korban kemudian membalas tindakan tersebut sehingga keduanya saling melaporkan ke pihak kepolisian.
Akibat peristiwa itu, kedua guru tersebut dijerat pasal penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 6 bulan atau denda kategori III, juncto Pasal 471 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 bulan.
Setelah mempelajari perkara, Kajati Sumut memutuskan penyelesaiannya dapat dilakukan melalui pendekatan Restorative Justice.
“Tersangka yang juga menjadi korban dalam laporan lain merupakan teman lama dan satu profesi sebagai guru sekolah dasar. Dengan pendekatan restoratif, perkara ini kita hentikan. Kita ingin mereka kembali mengajar anak-anak di sekolah tersebut,” terang Harli Siregar.
Menurutnya, penerapan Restorative Justice merupakan bentuk penegakan hukum yang mengedepankan kemanfaatan bagi masyarakat.
“Hukum tidak semata berorientasi pada pemenjaraan. Hukum harus mampu menjaga hubungan sosial yang baik. Apalagi mereka adalah guru yang sangat dibutuhkan dalam proses belajar mengajar,” tambahnya.
Secara terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Rizaldi, menyampaikan bahwa penghentian perkara tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yang juga telah diakomodasi dalam KUHP terbaru.
Ia menjelaskan, syarat utama penerapan RJ adalah adanya perdamaian tulus antara korban dan tersangka yang dituangkan secara tertulis tanpa syarat.
“Dalam perkara ini, kedua pihak telah sepakat berdamai, saling memaafkan, dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Mereka juga berkomitmen kembali berteman serta bekerja seperti biasa,” kata Rizaldi.
Selain itu, tokoh masyarakat setempat juga meminta agar perkara tersebut diselesaikan secara kekeluargaan tanpa melalui proses persidangan.
Dengan keputusan tersebut, kasus yang sempat menyeret dua tenaga pendidik itu resmi dihentikan dan keduanya dapat kembali menjalankan tugas sebagai guru di sekolah tersebut.











