HUKUM  

Dugaan Korupsi Bansos Samosir, Praktisi Hukum Dwi Ngai Sinaga Ingatkan Kejaksaan Jangan Prematur

Share

Armadaberita.com | Medan — Praktisi hukum sekaligus Ketua DPC Peradi Kota Medan, Dwi Ngai Sinaga SH MH, angkat bicara soal dugaan korupsi bantuan sosial pascabanjir bandang di Kenegerian Sihotang, Samosir. Ia meminta Kejaksaan Negeri Samosir berhati-hati dan tidak terburu-buru menetapkan tersangka tanpa bukti kuat.

Menurutnya, proses hukum harus dijalankan sesuai prosedur dan berdasarkan fakta, bukan karena isu atau dugaan adanya motif lain. “Kita mendukung penegakan hukum jika memang ada tindak pidana. Namun, jangan sampai status kasus dinaikkan hanya karena rumor atau alasan balas dendam,” tegas Dwi, Selasa (2/9/2025).

Dwi menilai masih terlalu dini jika langsung menetapkan tersangka tanpa pemeriksaan menyeluruh. Ia juga menekankan pentingnya audit dari Inspektorat untuk memastikan apakah benar ada kerugian negara. “Jangan sampai orang yang tidak terlibat justru dijadikan tersangka,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial PMD Kabupaten Samosir, Fitri Agus Karo-karo, sebelumnya sudah memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa bansos yang bersumber dari APBN ditransfer langsung ke rekening masyarakat, sementara Dinas Sosial hanya berperan dalam pengawasan dan pendampingan.

Agus menjelaskan, dana sebesar Rp5 juta digunakan warga untuk membeli alat penunjang ekonomi, terutama pertanian. Ia menolak tudingan mark up harga dan menegaskan bahwa keputusan melibatkan Bumdes sebagai penyedia barang lahir dari musyawarah bersama perangkat desa, camat, dan perwakilan Bumdes.

Agus juga menambahkan, dirinya sudah dua kali dimintai keterangan oleh Kejari Samosir dan tetap konsisten dalam memberikan penjelasan. Ia memastikan mekanisme pencairan dana sepenuhnya dilakukan oleh pihak bank sesuai aturan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *