HUKUM  

DJP Sumut I Serahkan Dua Tersangka Kasus Faktur Pajak Fiktif ke Kejaksaan

Penyerahan dua tersangka kasus penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I menyerahkan dua tersangka berinisial HS dan AZA kepada Kejaksaan Negeri setelah berkas perkara dugaan tindak pidana perpajakan dinyatakan lengkap (P21).

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Sumut I, Lusi Yuliana, mengatakan kedua tersangka diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif yang dipakai untuk mengurangi setoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) CV MSS pada periode 1 Januari 2017 hingga 31 Desember 2020.

“Tersangka diduga terlibat dalam penerbitan dan penggunaan faktur pajak fiktif yang digunakan untuk mengurangi setoran PPN CV MSS,” ujar Lusi dalam keterangan tertulis yang diterima, Jum’at (5/12/2025).

Penyerahan tersangka dilakukan bersama barang bukti berupa dokumen perpajakan, catatan transaksi, serta berbagai bukti lain yang diperoleh selama penyidikan. Penyidik menyimpulkan bahwa keduanya melanggar ketentuan perpajakan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).

“HS diduga melanggar Pasal 39A huruf a UU KUP karena mengkreditkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya melalui CV MSS. Sementara itu, AZA dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) UU KUP atas perannya dalam menerbitkan faktur pajak fiktif,” jelasnya.

Lusi menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud komitmen DJP dalam memberantas praktik penyimpangan perpajakan. “Praktik faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya adalah pelanggaran yang kerap digunakan untuk mengurangi kewajiban pajak dengan melawan hukum,” tegasnya.

Setelah diserahkan bersama barang bukti, perkara ini selanjutnya akan ditangani Jaksa Penuntut Umum dan memasuki tahap penuntutan hingga persidangan di pengadilan. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *