Jakarta, Armadaberita.com – Direktorat Jenderal Pajak menyatakan menghormati dan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menetapkan tersangka pada operasi tangkap tangan perkara dugaan korupsi di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara.
Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada 11 Januari 2026, DJP menegaskan, penetapan lima tersangka oleh KPK, termasuk tiga pejabat atau pegawai KPP Madya Jakarta Utara, merupakan pelanggaran serius terhadap integritas institusi perpajakan.
DJP mengatakan tidak akan menoleransi praktik korupsi, suap, gratifikasi, pemerasan, maupun penyalahgunaan kewenangan dalam bentuk apa pun. Lembaga ini menyatakan siap bersikap kooperatif dan koordinatif dengan KPK, termasuk memberikan seluruh informasi yang diperlukan guna mendukung proses penegakan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
Pada aspek kepegawaian, DJP memastikan akan menindaklanjuti perkara ini secara cepat dan tegas. Pegawai DJP yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan akan dikenai pemberhentian sementara sesuai Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023. DJP juga akan terus berkoordinasi dengan KPK untuk mengusut tuntas keterlibatan oknum lain dan menjatuhkan sanksi maksimal jika terbukti bersalah.
Meski demikian, DJP menyatakan, penanganan perkara ini tidak akan mengganggu pelayanan perpajakan kepada masyarakat. Layanan kepada wajib pajak dipastikan tetap berjalan normal dan hak-hak wajib pajak tetap terjaga.
Sebagai langkah perbaikan, DJP akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses bisnis, tata kelola pengawasan, serta sistem pengendalian internal pada unit terkait. Penguatan langkah pencegahan juga akan dilakukan agar kasus serupa tidak terulang.
Terkait pihak eksternal yang berstatus sebagai konsultan pajak dan terlibat dalam perkara ini, DJP mendukung penegakan kode etik profesi, termasuk penindakan administratif berupa pencabutan izin praktik sesuai ketentuan yang berlaku, dengan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan serta asosiasi profesi.
DJP menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat atas peristiwa tersebut. Menurut DJP, pembenahan internal akan terus dilakukan secara nyata dan tegas, seiring dengan komitmen menjaga kualitas pelayanan bagi masyarakat dan dunia usaha.
DJP juga mengajak seluruh pegawainya di seluruh Indonesia menjadikan peristiwa ini sebagai momentum memperkuat integritas, profesionalisme, dan akuntabilitas, serta menjaga marwah institusi perpajakan.
Kepada wajib pajak, DJP mengimbau agar tidak memberikan imbalan dalam bentuk apa pun kepada pegawai pajak dan segera melaporkan jika menemukan indikasi pelanggaran melalui kanal pengaduan resmi, termasuk Kring Pajak, surat elektronik, situs pengaduan, hingga layanan tatap muka di unit kepatuhan internal.
DJP memastikan akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara terukur dan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan. (*)











