HUKUM  

Camat Lira Medan Denai Laporkan Pengguna Facebook Atas Tuduhan Pencemaran Nama Baik

Share

Medan, ArmadaBerita.Com

Fahkrur Roji Nasution (36) yang menjabat Camat di LSM Lira, didampingi kuasa hukumnya, Rita Wahyuni SH, Tarmizi SH mendatangi Polrestabes Medan, Rabu (10/6/2020) sore.

Kedatangannya guna melaporkan seorang warga Medan Denai yang merupakan pemilik akun facebook bernama Pak Pil terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik di sosial media.

Saat ditemui di Mapolrestabes Medan, Fahkrur Roji Nasution yang juga meruoakan warga Jalan Bangun Sari, Kecamatan Medan Denai menjelaskan, dirinya melaporkan seorang warga berinisial BP karena dianggap memfitnahnya dikalangan warga Medan Denai. Parahya, fitnah yang diarahkan itu juga dipublish ke sosial media.

Fahkrur Roji mengaku, bahwa sebelumnya memang mengenali BP yang sama-sama di LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira), namun terpecah karena dualisme kepengurusan.

“Saya sebagai Camat Lira dengan Presiden Lira, H. Muhammad Yusuf Rizal. Sedangan si BP di Lira juga namun beda presidennya. Karena kita terus aktif di Kecamatan Medan Denai, dan dia dulu perhan menjadi anggota saya, sehingga ada muncul rasa ketidaksenangan, jadi selalu memfitnah kita,” tutur, Fahkrur Roji.

Diungkapkannya bahwa BP diduga melakukan isu pelecehan nama baiknya ke beberapa warga dan pada tanggal 1 Juni 2020, BP memposting perkataan bahwa akun facebook atas nama FR Nasution dengan tampilan foto pelapor sebagai tukang fitnah.

“Di facebook dia (BP) mengatakan bahwa saya anak kemarin sore, tukang fitnah, gila jabatan, LSM kita abal-abal. Padahal tidak benar itu, bahkan LSM Lira kita memiliki surat SK Kemenkumham yang sah. Juga banyak celoteh dia di facebook yang merugikan saya sebagai Camat di LSM Lira Medan Denai,” ungkapnya.

Akibatnya keresahan banyak dirasa Fahkrur Roji di kalangan Medan Denai hingga tubuh organisasi Lira yang dipegangnya. Dirinya pun sempat memberikan somasi melalui pengacaranya ke BP, namun dirasa tak ada gubrisan yang baik.

“Saat dia memposting itu, WA, Facebook kita di-block. Sehingga tidak bisa kita klarifikasi dan layangan somasi kita juga tidak digubris, karenanya menimbulkan kegaduhan di kalangan rekan-rekan. Ini juga Marwah kita. Jadi kita harus laporkan sebagai efek jera,” tegasnya, sembari menunjukan bukti lapor Nomor STTLP/1415/K/VI/YAN : 2,5/2020/SPKT RESTABES MEDAN.

Selain secara pribadi, BP juga dituding mencemooh Presiden Lira H. Muhammad Yusuf Rizal dianut Fahkrur Roji Nasution.

“Makanya ramai ada 21 Camat LSM Lira yang datang dan sudah membuat laporan juga terkait pencemaran nama baik presiden Lira kami. Yang melaporkan tim pengacaranya atas nama, M. Asril Siregar,” bebernya sambil memperlihatkan laporan terpisah dengan terlapor BP yaitu Nomor STTP/1402/VI/Yan 2,5/2020/SPKT RESTABES MEDAN.

Terkait laporan tersebut, dirinya meminta pihak kepolisian agar segera memproses laporannya untuk menindak pelaku. Karenanya, sambung Fahkrur Roji hal ini penting membuat pelajaran pengguna medsos. Bahwa pengguna medsos agar pintar menggunakannya.

“Harapan kita pertama siapapun yang membuatkan kegaduhan di media sosial ini harus ditertipkan lah, sehingga jadi efek jera, dan tidak sembarangan membuat caption dan tuduhan yang tidak-tidak,” pungkasnya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *