• REDAKSI
  • PROFIL
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • INDEKS
Jumat, September 22, 2023
ArmadaBerita.Com
  • HOME
  • NEWS
  • EKBIS
  • TNI
  • ADVETORIAL
  • PEMERINTAH
  • GLOBAL
  • SPORT
  • ASAHAN
  • EDUKASI
  • HUKUM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • NEWS
  • EKBIS
  • TNI
  • ADVETORIAL
  • PEMERINTAH
  • GLOBAL
  • SPORT
  • ASAHAN
  • EDUKASI
  • HUKUM
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
ArmadaBerita.Com
Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
Home HUKUM

Berkas Empat Tersangka Dugaan Korupsi BTN Medan Belum Rampung, Masih Tahap Penelitian

22 September 2022
/ HUKUM
0
Berkas Empat Tersangka Dugaan Korupsi BTN Medan Belum Rampung, Masih Tahap Penelitian
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, ArmadaBerita.Com

Kasus dugaan korupsi di Bank BTN Cabang Medan senilai Rp 39,5 miliar terus diusut. Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut telah menetapkan 7 orang tersangka dan 3 dari 7 tersangka saat ini sedang menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Medan. Sementara 4 tersangka lainnya masih tahap kelengkapan berkas penuntutan, perkaranya belum dilimpahkan ke pengadilan.

BACAJUGA:

Pewarta Kunjungi Lapas II A Binjai, Theo Adrianus : Lapas Eksis karena Wartawan

Nunggak Pajak 1,73 Miliar, KPP Medan Petisah Sita Aset CV AAE Senilai 102,55 juta

Lapas Narkotika Pematangsiantar Terima Kunjungan Kapolsek Raya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut Yos Arnold Tarigan SH MH ketika dikonfirmasi wartawan menyebut, hingga saat ini berkas keempat tersangka berjalan tahap penelitian.

“Telah diserahkan berkas dari tim penyidikan ke penuntutan untuk dilakukan penelitian berkas terhadap 4 tersangka tersebut,” ucap Yos, Kamis (22/9/2022).

Saat ditanya terkait lamanya proses penelitian berkas keempat tersangka sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 18 November 2021 silam, Yos mengakui itu adalah bagian dari teknik jaksa untuk memaksimalkan pembuktian.

“Prinsipnya semuanya harus matang artinya komperhensif walaupun dikehendaki untuk prinsip se-efesien mungkin,” urainya.

Diketahui, adapun keempat tersangka itu adalah dari pihak Bank (BTN) yaitu FS selaku Pimcab BTN (tahun 2013-2016), AF selaku Wakil Pimcab Komersial (tahun 2012-2014), RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial (tahun 2013-2016) dan AN selaku Analis Komersial (tahun 2012-2015).

Tiga pelaku lainnya yang saat ini sedang menjalani persidangan adalah M, Direktur PT ACR, oknum Notaris berinisial El dan Direktur PT KAYA CS.

Dalam kasus ini, BTN menyalurkan Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) kepada PT KAYA selaku debitur tahun 2014 untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit.

Dalam pemberian dan pelaksanaan fasilitas kredit itu diduga ada perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kredit PT KAYA sebesar Rp 39,5 Miliar tersebut berada dalam status macet dan berdampak pada kerugian keuangan negara.

Atas kerugian itu, tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU (Undang Undang) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sementara itu, menyikapi penanganan perkara keempat tersangka yang hingga kini berkasnya berjalan tahap penelitian, pengamat hukum Kota Medan Ridho Pandiangan SH MH meminta agar penyidik segera merampungkan berkas tersebut sehingga dilimpahkan ke pengadilan demi kepastian hukum.

“Berkas tersebut harus segera dirampungkan. Jangan dilama-lamakan sehingga menimbulkan kecurigaan ditengah masyarakat. Sebab setahu saya, keempat orang ini duluan yang ditetapkan sebagai tersangka dibandingkan ketiga yang lain sudah disidangkan. Tetap malah keempat ini yang paling lama berkasnya rampung,” ucap Ridho yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC Peradi Medan itu.

Menurutnya, mekanisme pemeriksaan berkas perkara dan penelitian (Tahap I) ada jangka waktunya diatur KUHAP yakni pada pasal 110 KUHAP. “Masa penelitian itu ada tenggang waktunya. Apabila tenggang waktu yang diatur di KUHAP sudah habis, maka seharusnya segera dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti untuk segera dilimpahkan ke pengadilan,” jelas Ridho.

Pria yang juga berprofesi sebagai advokat ini mengimbau agar penanganan perkara semua tersangka harus adil dan jangan ada kesannya seperti kebal hukum.

Apalagi menurutnya, seharusnya keempat tersangka ini harusnya lebih dulu disidangkan, karena mereka yang berhubungan langsung dengan pihak debitur yakni Direktur PT KAYA CS. “Persamaan hak dimata hukum harus dilakukan. Jangan kesannya nanti seolah-olah keempat tersangka ini seperti kebal hukum karena berkasnya tak kunjung rampung,” tegas Ridho. (Ril/Dul)

Tags: Kejati SumutKorupsi BTN MedanMasih Tahap PenelitianTersangka Korupsi BTN

Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.

Unsubscribe
ADVERTISEMENT
Sebelumnya

Cara Lawan Kemiskinan dan Jerat Rentener di Bulu Cina

Selanjutnya

Kolaborasi Telkom dan Pemko Medan Akan Lahirkan Inovasi Berbasis Digital

Selanjutnya
Kolaborasi Telkom dan Pemko Medan Akan Lahirkan Inovasi Berbasis Digital

Kolaborasi Telkom dan Pemko Medan Akan Lahirkan Inovasi Berbasis Digital

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERBARU

Dugaan Eksploitasi Anak, Dinas Sosial Kota Medan Beraksi untuk Perlindungan Anak

Dugaan Eksploitasi Anak, Dinas Sosial Kota Medan Beraksi untuk Perlindungan Anak

22 September 2023
Ada Apa Dengan Sampah Elektronik (E-waste)? 

Ada Apa Dengan Sampah Elektronik (E-waste)? 

22 September 2023
Pencuri Mobil Spesialis Kompleks Perumahan di Medan Ditangkap Setelah Kecelakaan

Pencuri Mobil Spesialis Kompleks Perumahan di Medan Ditangkap Setelah Kecelakaan

22 September 2023
Warga Medan Belawan Bahari Bersyukur Lingkungannya Ditata Bagus dan Capai 9,1 Persen

Warga Medan Belawan Bahari Bersyukur Lingkungannya Ditata Bagus dan Capai 9,1 Persen

21 September 2023
Ketua DPW Sumut Punguan Sirait Muslim Indonesia Kunjungi Ponpes Daaruttauhid Ahlillah

Ketua DPW Sumut Punguan Sirait Muslim Indonesia Kunjungi Ponpes Daaruttauhid Ahlillah

21 September 2023
Bobby Nasution Dampingi Wakapolri Serahkan Sembako kepada Komunitas Masyarakat Sumut

Bobby Nasution Dampingi Wakapolri Serahkan Sembako kepada Komunitas Masyarakat Sumut

21 September 2023

Marak Galian C Ilegal di Lahan PTPN II Desa Amplas, Oknum Mafia Tanah Raup Untung

21 September 2023
Wakapolri Sapa Warga Sumut, Kapolrestabes Medan Ikut Kawal dan Hadiri Bakti Sosial

Wakapolri Sapa Warga Sumut, Kapolrestabes Medan Ikut Kawal dan Hadiri Bakti Sosial

21 September 2023
BPBD Medan Ajak Tingkatkan Kolaborasi Dalam Penanggulangan Bencana

BPBD Medan Ajak Tingkatkan Kolaborasi Dalam Penanggulangan Bencana

21 September 2023
Warga Desak Lapak Judi Dadu di Selambo Simpang Muara Disegel

Warga Desak Lapak Judi Dadu di Selambo Simpang Muara Disegel

21 September 2023
ArmadaBerita.Com

© 2019 ARMADABERITA.COM - Sumber Informasi Dunia

Navigasi

  • REDAKSI
  • PROFIL
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • INDEKS

Follow Us

Tidak ditemukan.
Tampilkan seluruhnya.
  • HOME
  • NEWS
  • EKBIS
  • TNI
  • ADVETORIAL
  • PEMERINTAH
  • GLOBAL
  • SPORT
  • ASAHAN
  • EDUKASI
  • HUKUM

© 2019 ARMADABERITA.COM - Sumber Informasi Dunia

Login to your account below

Forgotten Password?

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In