Medan, ArmadaBerita.Com
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Medan, memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri terhadap 1345 Warga Binaan yang beragama muslim, Kamis (13/05/2021) pukul 10.00 WIB.
Dari 1345 Narapidana yang mendapat remisi khusus ini, 6 WBP di antaranya mendapat remisi bebas. Namun, ke 6 WBP ini tidak dapat langsung bebas lantaran harus menjalani subsider hukuman yang berlaku.
Pemberian remisi khusus idul fitri ini sendiri, di berikan secara langsung oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas 1 Medan, Erwedi Supriyatno Bc.Ip, SH, MH yang juga dihadiri Kasi Registrasi Reymon Rumahorbo, SH, Serta Kasi Bimbingan Kemasyarakatan, Sahat Sihombing, SH.
Dalam sambutannya saat memberikan remisi, Kepala Lapas Klas 1 Medan, Erwedi Supriyatno mengatakan, jika kehidupan sebagai tahanan jangan di artikan sebagai derita selama menjalani masa pidana.
“Lapas Klas 1 Medan ini, tempat untuk memperbaiki diri dari segala prilaku buruk yang dulu pernah dilakukan. serta, teruslah berbuat baik selama menjalani masa pidana,” serunya.
Selain itu, dalam perayaan idul fitri Kalapas juga berpesan agar para tahanan yang ada di Lapas Klas 1 Medan dapat menjaga keamanan dan ketertiban yang berlaku.
“Saya harap seluruh teman-teman yang tengah menjalani pidana, dapat secara bersama menjaga ketentraman di dalam lapas,” pungkasnya.
Adapun besaran remisi yang di peroleh oleh warga binaan lapas klas 1 medan ini, berupa pengurangan masa hukuman sebesar 15 hari hingga 45 hari lamanya. (Alfi)











