Medan, ArmadaBerita.Com
Setelah 3 kali menebar kerusuhan lewat penistaan agama dengan merobek kitab suci Al-Qur’an, DIM (44) warga Jalan Utama Medan, akhirnya ditangkap pihak kepolisian Polsek Medan Kota, Kamis (13/2/2020) pagi tadi.
Pelaku, DIM ditangkap oleh polisi dibantu warga saat melancarkan aksinya yang ke tiga. Pagi tadi, ia kembali mencuri Al-Quran dari Mesjid Raya Medan, lalu membawanya ke kamar mandi masjid dan mengoyak kitab suci Al-Qur’an tersebut menjadi 4 bagian.
“Selanjutnya, kitab suci Al-Qur’an itu dikantongi lalu membawanya keluar mesjid di Jalan SM Raja Medan dan menabur potongan Al-Quran itu ke jalan,” ungkap Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, SIK MTCP, didampingi Kapolsek Medan Kota, dan Kanit Reskrimnya, saat menggelar ekspose kasus penistaan agama tersebut di Lobby Mapolrestabes Medan, Kamis (13/2/2020) sore.
Dikatakan Kombes Pol Isir, bahwa terungkapnya gerak-gerik hingga perlakukan pelaku mengoyak serta menebar koyakan kitab suci tersebut berdasarkan hasil digital security atau rekaman CCTV di Masjid hingga kawasan jalan raya SM Raja Medan.
“Untuk itu saya juga himbau ke pihak pemerintah kota Medan (Pemko) agar memasang digital security disetiap sudut perkantoran supaya membantu pihak kepolisian dalam upaya mengungkap gangguan yang ada,” himbaunya.
Ditangkapnya pelaku, DIM terindikasi adanya pelaku lain di atasnya yang hingga kini masih didalami dan dilakukan penyidikan oleh polisi. Sebab, polisi menyita uang pecahan Rp 100 ribu dan Rp 50 ribu dengan total Rp 750 ribu beserta 1 buah handphone, yang dijadikan barang bukti dari tangan pelaku.

“Berikutnya akan kami dalami mengenai motif ataupun tujuan tersangka serta uang yang dijadikan barang bukti tersebut. Kami yakin ini bukan merupakan pelaku tunggal dan kami masih selidiki orang-orang di atasnya,” paparnya, saat ditanya mengenai tujuan dan motif pelaku.
Atas kejadian itu, ia mengaku akan menindak tegas siapapun jika mengganggu kekondusifan kota Medan.
“Ada kelompok-kelompok yang mencoba mengganggu kondisi kota Medan akan kita tindak tegas. Tidak ada tempat dan ruang bagi siapa pun dia yang mencoba mengganggu kekondusifan kota Medan, apalagi mengenai isu agama seperti perusakan kitab suci Al-Qur’an ini,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka DIM dipersangkakan Pasal 156 a KUHPidanan, berkaitan penistaan agama
“Maksimal ancaman 5 tahun penjara, pungkas, Kapolrestabes Medan yang juga didampingi Sekretaris Komisi Dakwa dan Pengembangan Masyarakat MUI Kota Medan, Zulkarnain Sitanggang, serta BKM Mesjid Raya, Drs H. Ulumuddin.
Sebelumnya, DIM beberpaa waktu lalu sempat menghebohkan warga Kota Medan dengan temuan koyakan lembaran Al-Qur’an di Jalan SM Raja, tepatnya di depan Hotel Sri Intan Medan.
Beberapa waktu lalu, warga umat muslim dibuat geram dengan temuan koyakan lembaran lembaran potongan Al-Quran di kawasan Jalan Putri Hijau Medan tepatnya di depan Hotel Darma Deli. Banyaknya oyakan Al-Qur’an diduga sengaja dibuang ke badan jalan oleh pelaku untuk membuat isu agama. (Nst)











