KOSPI Gugat UU APBN 2026 ke MK, Soroti Anggaran Pendidikan untuk Program MBG

Share

JAKARTA, Armadaberita.com — Koalisi Selamatkan Pendidikan Indonesia (KOSPI) bersama sejumlah guru dan organisasi masyarakat sipil mengajukan uji materi Undang-Undang APBN 2026 ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan ini terkait masuknya Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam komponen anggaran pendidikan.

Pengacara publik LBH Jakarta, Daniel Winarta, menyatakan pihaknya menggugat Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026. Pasal tersebut dinilai membuka ruang penggunaan anggaran pendidikan untuk program yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pendidikan.

“Kami menilai ada semacam upaya dari Presiden dan DPR untuk menyelundupkan, membelokkan, atau bahkan membajak anggaran pendidikan untuk kebutuhan program prioritas pemerintah yang tidak berkaitan dengan pendidikan, yaitu Makan Bergizi Gratis,” ujar Daniel.

Dalam APBN 2026, anggaran pendidikan tercatat mencapai Rp769 triliun atau sekitar 20,01 persen dari total belanja negara. Namun, sekitar Rp223 triliun di antaranya dialokasikan kepada Badan Gizi Nasional untuk mendukung program MBG.

KOSPI menilai komposisi tersebut berpotensi menggerus porsi anggaran pendidikan yang seharusnya digunakan langsung untuk sektor pendidikan. Jika dihitung, dari total APBN sekitar Rp3.000 triliun, sekitar 5 persen dari anggaran pendidikan justru dialihkan untuk program MBG.

Dengan kondisi tersebut, KOSPI menilai anggaran yang benar-benar digunakan untuk pendidikan hanya sekitar 14,2 persen dari total APBN. Hal ini dinilai tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31 ayat 4 yang mewajibkan alokasi minimal 20 persen anggaran negara untuk sektor pendidikan.

Melalui uji materi ini, KOSPI berharap Mahkamah Konstitusi dapat memberikan kepastian hukum serta memastikan anggaran pendidikan tetap digunakan secara optimal dan tepat sasaran sesuai amanat konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *