Desa Bawomataluo di Nias Diusulkan Jadi Warisan Dunia UNESCO, Tradisi Lompat Batu Jadi Daya Tarik Utama

Tradisi Lompat Batu di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. (Dok.ABC/AI)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Desa adat Bawomataluo di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, diusulkan menjadi Situs Warisan Dunia UNESCO. Desa ini dinilai memiliki keunikan budaya megalitik, rumah adat Omo Sebua, serta tradisi lompat batu yang masih terjaga hingga kini.

Bawomataluo sendiri telah masuk dalam tentative list UNESCO sejak 2009. Pemerintah Provinsi Sumatera Utara terus mendorong pengakuan internasional terhadap destinasi budaya tersebut sebagai bagian dari upaya pelestarian warisan leluhur.

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, mengatakan saat ini proses pengusulan tengah berjalan, termasuk penyusunan dokumen pendukung yang menjadi syarat utama pengajuan.

“Saat ini kami sedang memproses Desa Bawomataluo agar dapat menjadi situs warisan UNESCO. Kita sudah melakukan sosialisasi di Nias dan selanjutnya akan melanjutkan penyusunan dossier Bawomataluo,” kata Yuda dalam konferensi pers di Lobby Dekranasda Kantor Gubernur Sumut, Rabu (1/4/2026).

Menurut Yuda, Bawomataluo memiliki nilai budaya tinggi yang tercermin dari kondisi geografis dan kehidupan masyarakatnya. Desa ini berada di ketinggian sekitar 324 meter di atas permukaan laut dan mempertahankan permukiman tradisional yang masih terawat dengan baik. Salah satu yang menjadi ikon adalah Omo Sebua atau rumah raja yang diperkirakan telah berusia lebih dari dua abad.

Selain itu, tradisi lompat batu atau Fahombo juga masih dilestarikan oleh masyarakat setempat dan menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan. Tradisi ini tidak hanya mencerminkan nilai keberanian, tetapi juga menjadi simbol kedewasaan bagi pemuda Nias.

Setelah tahap sosialisasi, proses pengusulan akan dilanjutkan dengan penyusunan berkas Preliminary Assessment. Tahapan ini merupakan prosedur awal yang harus dilalui sebelum pengajuan nominasi penuh kepada UNESCO.

Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Sumut juga terus mendorong perlindungan dan pelestarian cagar budaya di daerah. Pada 2025, lima objek telah ditetapkan sebagai cagar budaya nasional, yakni Candi Bahal I, II, dan III, Masjid Azizi di Langkat, serta Istana Maimun di Kota Medan.

Kabid Perlindungan dan Pemeliharaan Cagar Budaya, Rais Kari, menambahkan bahwa pada 2026 Pemprov Sumut juga mengusulkan tujuh objek cagar budaya untuk ditingkatkan statusnya menjadi cagar budaya nasional. Usulan tersebut merupakan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya Sumut tahun 2025.

Ketujuh objek tersebut meliputi Candi Tandihat 1, 2, dan 3, empat sumur minyak di Kabupaten Langkat, Makam Papan Tinggi di Barus, serta Situs Hilimase di Nias Selatan.

“Hingga saat ini terdapat 894 cagar budaya di kabupaten/kota dan 46 cagar budaya provinsi Sumatera Utara,” ungkap Rais.

Ia menegaskan peningkatan status menjadi cagar budaya nasional akan memperkuat upaya pelestarian karena adanya dukungan pemerintah pusat. Kolaborasi antara pemerintah kabupaten/kota, provinsi, dan pusat dinilai penting mengingat besarnya biaya perlindungan cagar budaya.

“Rata-rata biaya perlindungan itu besar, sementara kemampuan kita terbatas. Karena itu, pelestarian cagar budaya harus melibatkan kolaborasi semua pihak,” sebutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *