EKBIS  

SWI OJK dan Kepolisian Hentikan 105 Fintech Peer-To-Peer Lending dan 99 Entitas Penawaran Investasi Tak Berizin

Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com

Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian RI kembali berhasil melacak 105 Fintech Peer-To-Peer Lending tanpa izin dan 99 entitas penawaran investasi tanpa Izin yang sempat beredar.

Dalam tugasnya melakukan pencegahan tindakan melawan hukum di bidang penghimpunan dana masyarakat dan pengelolaan investasi, SWI akhirnya memberi tindakan terhadap 105 Fintech dan 99 entitas tersebut.

“Tindakan dilakukan berupa penghentian kegiatan usaha mereka,” kata Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L. Tobing melalui video confidence via zoom bersama pihak Bareskrim Polri di Jakarta dan penyampaian tertulisnya, Jum’at (3/7/2020) pagi.

Dijelaskan Tongam, bahwa kegiatan ilegal tersebut dapat diketahui setelah SWI meningkatkan koordinasi dengan berbagai pihak khususnya Kepolisian RI guna mempercepat penindakan berbagai laporan investasi ilegal dan fintech ilegal.

Dirinya mengakui bahwa saat ini pihak Kepolisian sudah tergabung dalam SWI. Maka, semua temuan SWI juga selalu di teruskan kepada pihak Kepolisian untuk segera dilakukan penindakan sesuai ketentuan.

“Penindakan yang cepat sangat diperlukan untuk mencegah para pelaku  investasi ilegal dan fintech ilegal beroperasi kembali yang bisa merugikan masyarakat,” ujarnya.

Penindakan itu awalnya dilakukan pada Juni. Dimana, SWI berhasil menemukan 105 fintech peer to peer lending ilegal yang menawarkan pinjaman ke masyarakat melalui aplikasi dan pesan  singkat di telepon genggam.

Sebanyak 105 fintech peer to peer lending ilegal itu tidak terdaftar dan berizin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang merupakan otoritas perizinan, pengaturan dan pengawasan layanan fintech peer to peer lending.

Maraknya fintech peer to peer lending ilegal itu sengaja memanfaatkan kondisi melemahnya perekonomian masyarakat akibat pandemi Covid 19.

“Mereka mengincar masyarakat yang saat ini kesulitan ekonomi dan membutuhkan uang untuk memenuhi kebutuhan pokok atau konsumtif,” ungkapnya.

Padahal, sebut Tongam, pinjaman fintech ilegal tersebut sangat merugikan masyarakat karena mengenakan bunga yang tinggi, jangka waktu pinjaman pendek.

“Mereka selalu meminta untuk mengakses semua data kontak di  handphone. Ini sangat berbahaya, karena data ini bisa disebarkan dan digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan,” kata Tongam.

Untuk keseluruhan, rinci Tongam, jumlah total fintech peer to peer lending ilegal yang telah ditangani Satgas Waspada Investasi sejak tahun 2018 s.d. Juni 2020 adalah sebanyak 2591 entitas.

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan informasi bahwa Koperasi Sigap Prima Astrea telah diberikan normalisasi karena tidak melakukan kegiatan pinjaman online di  luar anggota dan memiliki legalitas badan hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selain kegiatan fintech peer to peer lending ilegal, Satgas Waspada Investasi juga menghentikan 99 kegiatan usaha yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Tongam mengatakan penawaran usaha ilegal ini sangatlah mengkhawatirkan dan berbahaya bagi masyarakat karena memanfaatkan ketidakpahaman masyarakat untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar.

Selain itu banyak juga kegiatan yang menduplikasi website entitas yang memiliki izin sehingga seolah-olah website tersebut resmi milik entitas yang memiliki izin.

“Dari 99 entitas tersebut di antaranya melakukan kegiatan berupa: 87 Perdagangan Berjangka/Forex Ilegal, 2 Penjualan Langsung (Direct Selling) Ilegal, 3 Investasi Cryptocurrency Ilegal, 3 Investasi uang, dan 4 lainnya,” paparnya.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal yakni:

1. Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

2. Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

3. Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Untuk informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

“Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat  mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 (WA 081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id,” himbaunya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *