Medan, ArmadaBerita.Com – Seorang penjaga pos ronda di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, terkejut hingga tak berkutik saat personel Satresnarkoba Polrestabes Medan menyergapnya ketika diduga sedang menjalankan bisnis narkoba, Sabtu (16/5/2026) malam.
Pria berinisial SR alias A (45) itu selama ini dikenal sebagai penjaga malam di kawasan Jalan Letda Sujono, Gang Padang. Namun di balik aktivitasnya menjaga lingkungan, pelaku ternyata diam-diam menjadikan pos ronda sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.
Saat penggerebekan dilakukan, pelaku tampak terkejut dan tidak sempat melarikan diri. Polisi kemudian menemukan sejumlah barang bukti berupa sabu seberat 1,72 gram, timbangan elektrik, plastik klip pembungkus narkoba, serta uang tunai yang diduga hasil penjualan sabu.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha SH SIK MIP, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas di pos ronda tersebut.
Informasi itu lalu ditindaklanjuti Tim 7 Subnit 4 Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit II Iptu Haryono SH MH bersama Kasubnit 4 Ipda I Gede Augusta Angga Negara S.Tr.K.
“Pelaku ini sehari-harinya menjaga pos ronda. Tempat itu kemudian dimanfaatkan untuk menjual narkoba agar tidak menimbulkan kecurigaan warga,” ujar Rafli, Selasa (19/5/2026).
Berbeda dari pengedar pada umumnya, SR tidak menyiapkan sabu dalam paket kecil siap edar. Ia menyimpan sabu dalam satu wadah, lalu mengemasnya kembali sesuai permintaan pembeli.
“Bisa satu gram atau dua gram tergantung pesanan pembeli,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah tiga bulan menjalankan bisnis haram tersebut. Ia memperoleh pasokan sabu dari seseorang berinisial CG yang kini masih dalam pengejaran polisi.
Setiap gram sabu yang berhasil dijual, pelaku mendapat keuntungan sekitar Rp200 ribu.
Polisi menegaskan akan terus memburu pemasok narkoba tersebut dan mempersempit ruang gerak jaringan peredarannya di Kota Medan.
“Identitas pemasok sudah kami kantongi. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran narkoba,” tegas Rafli.











