Medan, ArmadaBerita.Com
Kepala Otorutas Jasa Keuangan (OJK) Regional 5 Sumatera Bagian Utara, Bambang Mukti Riyadi menyampaikan bahwa para debitur sektor perdagangan yang terdampak terhadap larangan penjualan pakaian bekas atau thrifting impor dapat mengajukan restrukturisasi kredit yang bersifat pribadi.
“Bapak dan ibu yang sekiranya mengalami kesulitan membayar cicilan kredit modal kerja produktif, dapat mendatangi kantor bank untuk mengajukan restrukturisasi kredit. Tentunya perlu dilakukan diskusi dengan bank atas solusi terbaik dalam melanjutkan pembayaran,” ujar Bambang memberikan tanggapannya saat mengikuti RDP di DPRD Pemprov Sumut, Selasa (4/4/2023).
Restrukturisasi kredit adalah upaya yang diberikan lembaga keuangan seperti bank maupun perusahaan pembiayaan untuk membantu meringankan debitur yang berpotensi mengalami kesulitan dalam membayar angsurannya karena suatu alasan tertentu.
Dalam hal ini, restrukturisasi kredit tidak berarti menghapus hutang yang dimiliki oleh debitur, tetapi mengalihkan hutang tersebut melalui beberapa metode yaitu penurunan suku bunga kredit, perpanjangan jangka waktu atau tenor, pengurangan tunggakan bunga, pengurangan tunggakan pokok, penambahan fasilitas kredit/ pembiayaan, konversi kredit/ pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara.
“Tapi penting Bapak dan Ibu ingat agar tidak melakukan gali lubang dengan meminjam ke lembaga pembiayaan lain, apalagi ke pinjaman online ilegal,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kota Medan mengeluarkan rekomendasi agar aparat penegak hukum menghentikan penangkapan produk bekas impor (thrifting) atau dikenal dengan nama Monza.
Hal tersebut merupakan rekomendasi yang dikeluarkan setelah mendengar keluhan para pedagang monza, Senin (3/4/2023) di DPRD Kota Medan.
”Komisi III DPRD Kota Medan dengan ini merekomendasikan kepada seluruh aparat penegak hukum baik jajaran kepolisian, Kodim dan lainnya untuk menghentikan penangkapan dan penindakan pakaian thrifting atau monza terhadap pedagang yang ada di Kota Medan,” ucap Afif Abdillah, Ketua Komisi III DPRD Kota Medan.
Keputusan itu banyak mendapat dukungan dari para wakil rakyat lainnya. Sehingga rapat tersebut diputuskan bahwa Fraksi Nasdem, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gabungan dan Fraksi PKS sependapat mengeluarkan rekomendasi agar aparat penegak hukum menghentikan tindakan hukum kepada pedagang. (Ril/ASN)











