Jakarta, ArmadaBerita.Com – Otoritas Jasa Keuangan menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham. Penindakan ini menegaskan komitmen regulator dalam menjaga integritas dan transparansi perdagangan di pasar modal Indonesia.
Hal ini disampakan Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi melaui siaran pers tertulisnya, Jumat (20/2/2026).
Dijelaskan bahwa, regulator mengenakan denda sebesar Rp5,35 miliar kepada seorang pegiat media sosial berinisial BVN atas pelanggaran manipulasi harga saham melalui penyebaran informasi di media sosial pada periode 2021 hingga 2022.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti memengaruhi pergerakan harga saham melalui aktivitas transaksi menggunakan beberapa rekening efek sekaligus, sehingga membentuk harga yang tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya. Selain itu, yang bersangkutan juga menyampaikan informasi, rencana pembelian, serta proyeksi pergerakan saham tertentu di media sosial, sementara secara bersamaan melakukan transaksi untuk memanfaatkan reaksi pengikutnya.
Praktik tersebut terjadi dalam perdagangan saham:
PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) pada 2021, PT MD Pictures Tbk (FILM) sepanjang 2021,dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) pada 2022
OJK menilai tindakan tersebut melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal terkait manipulasi dan penciptaan gambaran semu perdagangan.
Manipulasi Saham IMPC
Selain kasus pegiat media sosial, regulator juga menjatuhkan sanksi atas manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016.
Dalam kasus ini, OJK menemukan adanya transaksi yang menciptakan gambaran menyesatkan mengenai aktivitas perdagangan, kondisi pasar, maupun harga saham, sehingga berpotensi memengaruhi keputusan investor.
Sanksi dijatuhkan kepada:
• PT Dana Mitra Kencana
Didenda Rp2,1 miliar setelah terbukti memfasilitasi transaksi tidak langsung saham IMPC melalui 17 nasabah dengan total nilai pertemuan transaksi sekitar Rp43,7 miliar, yang dinilai menciptakan aktivitas pasar semu.
• Dua individu berinisial UPT dan MLN
Masing-masing dikenai denda Rp1,8 miliar karena melakukan transaksi tidak langsung melalui 12 nasabah dengan nilai pertemuan transaksi sekitar Rp49,1 miliar, yang juga dinilai membentuk kondisi pasar yang menyesatkan.
Perkuat Integritas Pasar Modal
OJK menegaskan, pengenaan sanksi merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memperkuat integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional. Regulator menyatakan akan terus melakukan pengawasan serta penegakan hukum secara konsisten dan proporsional.
Langkah tersebut diharapkan mendukung terciptanya pasar modal Indonesia yang teratur, wajar, efisien, berintegritas, dan berkelanjutan. (*)











