EKBIS  

OJK Ingatkan Masyarakat 2L Untuk Waspada Investasi dan Pinjol Ilegal

Share

Labuhan Batu, ArmadaBerita.Com

OJK Regional 5 Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) kembali melaksanakan roadshow Edukasi Jasa Keuangan Waspada Investasi dan Pinjaman Online (Pinjol) Ilegal. Kali ini roadshow dilaksanakan di Kabupaten Labuhan Batu yang dimulai Sabtu (18/03/23).

Kegiatan dilakukan dalam rangka meningkatkan pemahaman dan kewaspadaan masyarakat dalam menyikapi penawaran investasi bodong dan pembiayaan melalui platform financial technology peer-to-peer lending (Fintech P2P Lending).

Edukasi ini diikuti para peserta dari pelaku UMKM, mahasiswa, pengurus koperasi dan masyarakat umum.

Deputi Direktur Manajemen Strategis, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, dan Kemitraan Pemerintah Daerah OJK, Wan Nuzul Fachri mewakili Kepala OJK Regional 5 Sumbagut, Bambang Mukti Riyadi menyampaikan bahwa aplikasi dan website pinjaman online relatif mudah untuk dibuat sehingga masyarakat perlu memastikan legalitas dari aplikasi tersebut.

“Pastikan fintech lending atau pinjaman online yang bapak dan ibu pilih sudah terdaftar dan berizin di OJK. Jika menerima tawaran pinjaman online dari SMS atau pesan Whatsapp (WA) maka bisa dipastikan bahwa pinjaman tersebut adalah ilegal. Perusahaan fintech yang legal tidak diperbolehkan memberikan penawaran melalui SMS/WA,” ujar Wan Nuzul.

Wan Nuzul juga menyampaikan agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan penawaran investasi dengan bunga yang tinggi. “Mudahnya dengan mengingat slogan 2L, yaitu Legal dan Logis,” ujarnya.

Legal berarti badan hukumnya sudah terdaftar dan berizin di OJK (bagi industri jasa keuangan) atau instansi terkait (seperti Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti bagi aset crypto dan komoditi berjangka, Kementerian Koperasi dan UKM bagi usaha koperasi, dan instansi lainnya).

Sementara yang kedua adalah Logis, yaitu melihat rasionalitas terhadap return yang didapat dari produk tersebut. Pembagian keuntungan yang terlalu tinggi dengan tingkat risiko yang rendah merupakan ciri utama investasi yang tidak logis.

Masyarakat juga perlu waspada terhadap maraknya social engineering yang berkedok pelaku usaha jasa keuangan. Sosial engineering merupakan salah satu modus kejahatan dengan memanipulasi kondisi psikologis korban.

Dipaparkannya bahwa empat modus utama yang paling sering dilakukan penipu adalah info perubahan tarif transfer bank palsu yang mengarahkan konsumen mengisi formulir data pribadi.

Kemudian tawaran menjadi nasabah prioritas dengan meminta data pribadi seperti nomor kartu ATM, PIN, OTP, dan password, tawaran menjadi agen laku pandai dengan mentransfer sejumlah uang ke penipu, dan akun media sosial / layanan konsumen palsu yang akan mengarahkan konsumen ke website palsu. (Ril/ASN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *