ARMADABERITA.COM MEDAN — Kepolisian Daerah Sumatera Utara resmi meningkatkan Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Subdit Renakta) menjadi Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO). Pembentukan direktorat baru ini menjadi langkah strategis memperkuat perlindungan hukum bagi perempuan, anak, dan kelompok rentan.
Seiring dengan perubahan struktur tersebut, Kombes Pol Kristinattara Wahyuningrum, S.H., M.H. dipercaya mengemban amanah sebagai Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Sumut. Pengukuhan jabatan dipimpin langsung oleh Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto di Aula Tribrata, Mapolda Sumut, Kamis (8/1/2026).
Kapolda Sumut menilai peningkatan status Subdit Renakta menjadi direktorat merupakan tonggak penting dalam menjawab tantangan penegakan hukum yang semakin kompleks, khususnya terkait tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta perdagangan orang. Menurut dia, jenis kejahatan tersebut membutuhkan penanganan yang lebih terfokus, profesional, dan berperspektif korban.
Komitmen itu kembali ditegaskan Irjen Pol Whisnu Hermawan saat memberikan sambutan dalam acara serah terima penanganan perkara dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kepada Ditres PPA dan PPO Polda Sumut di Mapolda Sumut, Senin (19/1/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Kapolda menyampaikan apresiasi atas kinerja Ditreskrimum Polda Sumut, khususnya Subdit Renakta, yang dinilai berhasil menjalankan tugas hingga akhirnya berkembang menjadi direktorat dengan struktur organisasi dan kewenangan yang lebih kuat.
“Pembentukan Direktorat PPA dan PPO merupakan wujud keseriusan Polri dalam memberikan perlindungan maksimal kepada perempuan, anak, kelompok rentan, serta korban tindak pidana perdagangan orang,” ujar Whisnu.
Ia menjelaskan, pembentukan direktorat ini merupakan gagasan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sejak 2021. Langkah tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2024, yang menjadi dasar hukum peningkatan Subdit Renakta menjadi direktorat tersendiri.
Kapolda juga menyinggung sejumlah pengungkapan kasus yang menyita perhatian publik, di antaranya sindikat perdagangan bayi melalui media sosial di Kota Medan serta kasus pengiriman pekerja migran Indonesia ilegal yang ditemukan di gudang penampungan ikan di Kabupaten Asahan. Kasus-kasus tersebut, menurut dia, ditangani secara profesional oleh jajaran Polda Sumut.
Whisnu berharap Ditres PPA dan PPO Polda Sumut dapat menjadi garda terdepan dalam menghadirkan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat. Ia menekankan bahwa keberhasilan penegakan hukum tidak semata diukur dari banyaknya perkara yang diselesaikan, tetapi dari sejauh mana keadilan dirasakan oleh para korban.
Pembentukan Direktorat PPA dan PPO Polda Sumut sekaligus menandai babak baru penguatan kelembagaan Polri di wilayah Sumatera Utara dalam mewujudkan penegakan hukum yang humanis, profesional, dan berkeadilan sosial.











