Medan, Armadaberita.com — Polda Sumatera Utara memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di sejumlah ruas jalan utama selama libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Kebijakan ini bertujuan menjaga kelancaran lalu lintas serta meningkatkan keselamatan pengguna jalan.
Pembatasan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Dirjen Perhubungan Darat, Dirjen Perhubungan Laut, Kakorlantas Polri, dan Dirjen Bina Marga yang ditetapkan pada November 2025.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Ferry Walintukan mengatakan, langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan volume kendaraan selama masa libur Nataru. “Pembatasan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan dan meminimalkan risiko kecelakaan,” ujarnya.
Kendaraan yang dibatasi meliputi angkutan barang tiga sumbu atau lebih, kendaraan dengan gandengan, serta angkutan hasil tambang, bahan bangunan, dan gula. Sementara itu, angkutan BBM dan gas, sembako, hewan ternak dan pakan, pupuk, hantaran uang, sepeda motor gratis, serta kendaraan penanganan bencana dikecualikan dari kebijakan ini.
Pembatasan berlaku di jalur lintas Sumatra dari perbatasan Aceh hingga Riau, ruas Medan–Berastagi, serta Pematangsiantar–Parapat. Waktu pemberlakuan ditetapkan pada 19–21, 24–28 Desember 2025 serta 2–4 Januari 2026, mulai pukul 05.00 hingga 22.00 WIB.
Polda Sumut mengimbau pengusaha dan pengemudi angkutan barang untuk mematuhi ketentuan dan menyesuaikan jadwal perjalanan demi terciptanya lalu lintas yang aman dan lancar selama perayaan Natal dan Tahun Baru.











