Daerah  

Pemprov Sumut Turun Tangan, Konflik Plasma Sawit di Madina Didorong Tuntas Lewat Mediasi

Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Ruang Rapat I Kantor Gubernur Sumut Jalan Diponegoro Nomor 30 Medan, Senin (29/6/2026). Diskomsu
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Pemerintah Provinsi Sumatera Utara memperkuat upaya mediasi untuk mempercepat penyelesaian konflik kemitraan kebun plasma kelapa sawit di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Langkah ini ditempuh guna menghadirkan kepastian hukum sekaligus mempertemukan kepentingan masyarakat, perusahaan, dan pemerintah dalam sengketa yang telah berlangsung cukup lama.

Komitmen tersebut ditegaskan Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya saat menerima kunjungan kerja Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kantor Gubernur Sumut, Medan, Senin (29/6/2026).

Pertemuan itu membahas tindak lanjut berbagai aspirasi masyarakat terkait pelaksanaan kemitraan plasma antara PT Rendi Permata Raya (RPR) dengan masyarakat di Kabupaten Mandailing Natal.

Surya mengatakan, pemerintah provinsi mencermati bahwa berbagai tahapan penyelesaian sebenarnya telah dilakukan, mulai dari penetapan calon peserta plasma, pembentukan koperasi, penandatanganan perjanjian kerja sama hingga rencana pembangunan kebun plasma.

Namun, menurutnya, masih terdapat perbedaan pandangan di antara para pihak yang harus diselesaikan melalui dialog dan musyawarah dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Masih terdapat sejumlah perbedaan pandangan yang perlu diselesaikan melalui dialog terbuka dan musyawarah yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Surya.

Karena itu, Pemprov Sumut akan terus memfasilitasi koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal, kementerian dan lembaga terkait, ATR/BPN, koperasi, perusahaan, serta masyarakat agar proses penyelesaian berlangsung transparan, terukur, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak.

Surya berharap kunjungan kerja BAM DPR RI dapat menghasilkan gambaran utuh mengenai akar persoalan sekaligus merumuskan langkah penyelesaian yang dapat segera ditindaklanjuti.

Sementara itu, Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan menegaskan pihaknya memberikan perhatian serius terhadap konflik kemitraan plasma yang melibatkan masyarakat Desa Singkuang I, Kecamatan Muara Batang Gadis, yang tergabung dalam Koperasi Perkebunan Hasil Sawit Bersama (KP-HSB), dengan PT Rendi Permata Raya.

Menurut Ahmad Heryawan, berdasarkan aspirasi yang diterima BAM DPR RI dalam Rapat Dengar Pendapat Umum pada 17 September 2025, PT Rendi Permata Raya memperoleh Izin Usaha Perkebunan (IUP) seluas sekitar 4.000 hektare pada 2005 yang mewajibkan perusahaan membangun kebun plasma bagi masyarakat sekitar melalui pola kemitraan.

Kewajiban tersebut juga tercantum dalam izin lokasi perusahaan maupun Hak Guna Usaha (HGU) seluas sekitar 3.741,88 hektare yang diterbitkan pada 2009. Dalam dokumen HGU itu, perusahaan diwajibkan menyediakan kebun plasma sebesar 20% dari total areal perkebunan yang diusahakan.

“Berdasarkan dokumen yang disampaikan kepada BAM DPR RI, kami merekomendasikan agar PT Rendi Permata Raya segera melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan atau membangun kebun masyarakat atau plasma sesuai aturan yang berlaku,” kata Ahmad Heryawan.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Personalia, Umum, Hukum, Agraria, dan Pertanahan PT Rendi Permata Raya, Andi, menjelaskan bahwa sejak manajemen baru mengambil alih perusahaan pada akhir 2016, perusahaan hanya dapat menguasai sekitar 3.000 hektare lahan. Sebagian areal lainnya tidak dapat dimanfaatkan, antara lain karena berada di kawasan daerah aliran sungai (DAS).

Ia mengatakan perusahaan mulai menyiapkan pembangunan kebun plasma sejak 2023, baik di dalam maupun di luar kawasan HGU.

Menurut Andi, hingga kini perusahaan telah menyediakan sekitar 200 hektare kebun plasma di dalam HGU yang telah berproduksi dan hasilnya dibagikan kepada masyarakat. Selain itu, terdapat sekitar 100 hektare kebun plasma di luar HGU yang telah ditanami, serta tambahan sekitar 69 hektare lahan plasma yang telah disiapkan namun belum ditanami.

Meski demikian, penyelesaian program plasma dinilai masih terkendala persoalan dualisme koperasi yang akan menjadi mitra perusahaan. Salah satu koperasi telah menjalin kerja sama dengan perusahaan, sementara koperasi yang lebih dahulu berdiri masih menghadapi sejumlah persoalan yang belum terselesaikan.

Karena itu, perusahaan berharap pemerintah daerah terus memfasilitasi komunikasi antara perusahaan, koperasi, dan masyarakat agar penyelesaian kemitraan plasma dapat segera mencapai titik temu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *