Daerah  

Pemkab Deli Serdang Serius Tata Jaringan Kabel Utilitas

Share

LUBUK PAKAM, Armadaberita.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang terus memberi perhatian serius terhadap penataan jaringan kabel utilitas yang selama ini menjadi salah satu persoalan infrastruktur di wilayah tersebut.

Persoalan kabel utilitas dan penerangan menjadi satu dari tujuh isu prioritas yang masuk dalam rencana aksi Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), M Bobby Afif Nasution, dalam rapat bersama 17 kepala daerah beberapa waktu lalu. Enam persoalan lainnya meliputi pengelolaan sampah, kawasan kumuh, reklamasi liar, trotoar, reklame/billboard, serta drainase.

Asisten II Perekonomian dan Pembangunan Deli Serdang, Drs Hendra Wijaya, dalam rapat bersama Badan Pengurus Wilayah (BPW) Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) Wilayah Sumatera Utara-Aceh, Rabu (11/2/2026), menegaskan bahwa penataan jaringan kabel harus dilakukan secara menyeluruh.

“Harapannya seluruh jaringan kabel utilitas dapat ditata dengan baik, idealnya berada di bawah tanah. Kami berharap APJII dapat menyampaikan hal ini kepada seluruh provider,” ujar Hendra.

Rapat tersebut turut dihadiri Kepala Dinas Kominfostan, Sandra Dewi Situmorang; Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (Cikataru), **Rachmadsyah ST**, serta perwakilan OPD terkait.

Hendra juga menyoroti pentingnya penegakan aturan perizinan. Pemkab Deli Serdang menegaskan akan mengambil langkah tegas terhadap jaringan kabel yang tidak memiliki izin.

“Ada dua langkah yang akan kami lakukan. Pertama, bagi yang tidak memiliki izin akan kami tindak sesuai SOP, hingga pemutusan. Kedua, bagi yang memiliki izin, kami meminta komitmen kapan penataan jaringan ini akan dilakukan,” tegasnya.

Sementara itu, perwakilan BPW APJII Wilayah Sumut–Aceh, **Riza Masry Putra**, menjelaskan bahwa persoalan kabel udara memang menjadi tantangan nasional, termasuk di Kota Medan yang saat ini gencar melakukan penataan bertahap.

Riza menambahkan, beberapa ruas jalan di Kota Medan telah menggunakan jaringan kabel bawah tanah. Namun proses tersebut membutuhkan koordinasi lintas kewenangan karena terdapat ruas jalan yang merupakan jalan nasional maupun provinsi.

“Jika ruas jalan berada dalam kewenangan PUPR pusat, maka harus melibatkan PUPR pusat serta provider yang memiliki izin di ruas tersebut agar penataan tidak salah sasaran,” jelasnya.

APJII, lanjutnya, siap menjadi jembatan komunikasi untuk menyampaikan kebijakan Pemkab Deli Serdang kepada para provider internet.

“Kami akan menyampaikan surat dan sosialisasi kepada seluruh provider, khususnya yang beroperasi di Kabupaten Deli Serdang, untuk melakukan perapian kabel,” ungkap Riza.

Namun ia menegaskan bahwa proses penataan kabel bawah tanah tidak bisa dilakukan secara instan karena pembangunan utilitas membutuhkan waktu 3–4 bulan serta koordinasi yang matang. Ia juga mengingatkan agar proses penertiban memperhatikan keberlangsungan layanan internet masyarakat.

“Kalau provider tidak memiliki izin, tidak bisa langsung diputus begitu saja karena layanan internet berkaitan dengan masyarakat. Maka perlu langkah komunikasi dan tahapan penataan yang jelas,” tegasnya. (Redaksi)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *