Madina, Armadaberita.com – Warga Desa Tandikek, Kecamatan Ranto Baek, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Sumatera Utara, mendesak Bupati Madina untuk mencopot Kepala Desa (Kades) mereka, Marjan Nasution, yang diduga telah melakukan pernikahan siri. Desakan ini muncul setelah dugaan pernikahan siri tersebut menjadi perbincangan hangat di desa.
Tokoh masyarakat Desa Tandikek, SL (51), mengungkapkan bahwa tindakan Kades ini telah menimbulkan keresahan di kalangan warga. “Kades kami sudah viral di desa karena perbuatannya menikah siri lagi,” ujar SL pada Rabu (21/08/2024) malam.
Marjan Nasution sendiri telah mengakui perbuatannya menikah siri di depan warga Desa Tandikek pada 17 Agustus 2024. Namun, pengakuan ini justru memperkuat tuntutan warga agar Bupati Madina segera mencopotnya dari jabatan Kades, karena dianggap tidak memberikan teladan yang baik.
“Saya dan warga lainnya memohon agar Bupati Madina mencopot Kades Tandikek. Sebagai pejabat kepala desa, dia seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat, bukan sebaliknya,” tegas SL.
Seorang warga lainnya, yang enggan disebut namanya, juga menyatakan keberatan atas perilaku Kades tersebut. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 1990 tentang perubahan atas PP Nomor 10 Tahun 1983 yang mengatur bahwa PNS atau pejabat desa yang menikah siri dapat dipecat.
“Kami sangat keberatan dan berencana melaporkan kasus ini kepada Bupati Madina. Kami berharap tindakan tegas segera diambil,” tambah warga tersebut.
Kasus ini semakin memanas setelah Marjan Nasution beralasan bahwa ia menikah lagi karena istri pertamanya belum memberikan keturunan. Meski pernikahan siri tersebut diklaim disetujui oleh istri pertamanya, warga tetap memandang tindakan ini tidak patut dilakukan oleh seorang pejabat publik. (LR)
Klik subscribe, untuk mendapatkan pemberitahuan informasi terbaru.