ARMADABERITA.COM, MEDAN — Jalan APBD Sumatera Utara Tahun 2026 kian terang. Pemerintah Provinsi Sumut segera menuntaskan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Penjabaran APBD 2026 setelah DPRD Sumut secara resmi menyetujui tindak lanjut hasil penyempurnaan atas evaluasi Menteri Dalam Negeri terhadap Ranperda APBD Sumut 2026.
Persetujuan tersebut diumumkan dalam Rapat Paripurna DPRD Sumut yang digelar di Gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Rabu (14/1/2026). Paripurna tersebut mengagendakan penyampaian keputusan pimpinan DPRD Sumut terkait persetujuan hasil penyempurnaan evaluasi Mendagri atas Ranperda APBD Sumut Tahun Anggaran 2026.
Wakil Gubernur Sumut Surya yang hadir dalam rapat paripurna menyambut positif keputusan DPRD. Ia menilai persetujuan ini menjadi tahapan krusial agar roda pemerintahan dan pembangunan daerah dapat segera bergerak tanpa hambatan administrasi.
“Proses perencanaan, penyusunan, pembahasan hingga pengambilan keputusan bersama Ranperda APBD Sumut 2026 sudah berlangsung sejak tahun lalu. Kami mengapresiasi DPRD Sumut yang terus mengawal agar regulasi penggunaan keuangan daerah ini bisa segera dituntaskan,” ujar Surya.
Menurutnya, persetujuan tersebut akan segera ditindaklanjuti dengan penetapan Pergub Penjabaran APBD 2026 agar dapat diberlakukan sesuai ketentuan yang telah disepakati.
“Untuk selanjutnya akan saya sampaikan kepada Pak Gubernur supaya Pergub Penjabaran APBD 2026 bisa segera berlaku sesuai dengan Perda APBD yang telah disetujui,” kata Surya.
Berdasarkan hasil evaluasi dan penyempurnaan, struktur APBD Sumut Tahun 2026 mencatat Pendapatan Daerah sebesar Rp11,664 triliun dan Belanja Daerah sebesar Rp11,678 triliun. Dengan demikian, terdapat defisit anggaran sekitar Rp14,495 miliar.
Defisit tersebut akan ditutup melalui skema Pembiayaan Daerah, dengan penerimaan pembiayaan sebesar Rp64,495 miliar dan pengeluaran pembiayaan Rp50 miliar. Dari perhitungan itu, Pembiayaan Netto tercatat sebesar Rp14,495 miliar.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Sumut Salman Alfarisi menyampaikan bahwa DPRD telah menyetujui Perda APBD Sumut 2026 yang telah disempurnakan pascaevaluasi Mendagri. Dengan persetujuan ini, Gubernur Sumut Bobby Nasution memiliki landasan hukum untuk menyiapkan dan menetapkan Pergub Penjabaran APBD 2026.
Rapat paripurna tersebut dihadiri para pimpinan dan anggota DPRD Sumut, Sekretaris Dewan Zulkifli, serta sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Usai mengikuti paripurna, Wakil Gubernur Sumut Surya langsung melanjutkan agenda kerja dengan bertolak ke Kabupaten Tapanuli Tengah untuk meninjau lokasi permukiman warga yang terdampak bencana banjir bandang, menandai dimulainya rangkaian kerja lapangan di awal pelaksanaan APBD 2026. (Lindung)











