Paluta, Armadaberita.com – Ratusan warga Desa Kosik Putih mencoba menduduki lahan di kawasan KT 17 dan 18 yang saat ini dikelola oleh Koperasi Perkebunan Kelapa Sawit (KPKS) Bukit Harapan. Mereka mengklaim bahwa lahan seluas 47.000 hektar itu telah dieksekusi oleh negara sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2642 K/Pid/2006.
Namun, upaya ini mendapat perlawanan dari masyarakat Kecamatan Simangambat dan karyawan KPKS Bukit Harapan yang juga merasa memiliki hak atas lahan tersebut. Mereka mengklaim bahwa lahan tersebut telah lama dikelola bersama PT Torganda sebagai mitra perkebunan. Akibatnya, sekitar 1.500 orang dari kedua kubu berkumpul di lokasi untuk memperjuangkan klaim masing-masing.
Salah satu warga Simangambat, Jamal Hasibuan, menegaskan bahwa mereka memiliki hak plasma atas lahan tersebut dan telah bekerja sama dengan PT Torganda selama bertahun-tahun. Ia berharap pemerintah segera memberikan kepastian hukum agar konflik tidak semakin meluas.
Untuk mencegah bentrokan, Humas PT Torganda, Maradatuk Tanjung, meminta bantuan aparat kepolisian dari Polres Tapanuli Selatan. Ia menekankan bahwa konflik ini harus diselesaikan melalui jalur hukum dan dialog yang damai.
Latar Belakang Hukum
Menurut praktisi hukum Madayan Hasibuan, konflik ini bermula dari izin yang diberikan Kementerian Kehutanan kepada Koperasi Bukit Harapan dan PT Torganda berdasarkan SK Menhut Nomor 1680/Menhut-II/2002. Namun, pada tahun 2004, SK Menhut baru menyatakan bahwa lahan tersebut adalah kawasan hutan negara.
Permasalahan semakin rumit karena adanya dua putusan hukum yang berbeda. Pada tahun 2006, Mahkamah Agung memutuskan lahan tersebut dikembalikan kepada negara. Namun, pada tahun 2007, KPKS Bukit Harapan memenangkan gugatan di Mahkamah Agung Tata Usaha Negara, yang membatalkan SK Menhut 2004 dan menguatkan hak koperasi atas lahan tersebut.
“Status lahan ini tidak bisa diputuskan sepihak. Pemerintah, masyarakat, dan koperasi harus mencari solusi hukum yang adil agar tidak terjadi konflik berkepanjangan,” jelas Madayan Hasibuan.
Upaya Penyelesaian
Beberapa warga yang mencoba menduduki lahan menyatakan bahwa tujuan mereka adalah mendirikan masjid dan pusat kegiatan keagamaan. Namun, pihak yang menolak pendudukan menilai bahwa langkah tersebut harus ditempuh melalui prosedur hukum, bukan aksi sepihak.
Saat ini, aparat keamanan masih berjaga untuk memastikan situasi tetap kondusif. Pemerintah daerah dan organisasi petani diharapkan segera mencari solusi agar konflik ini tidak semakin memanas dan merugikan masyarakat di kedua belah pihak.











