Paluta, Armadaberita.com – Di Desa Kosik Putih, Kecamatan Simangambat, Padang Lawas Utara (Paluta) terjadi konflik soal kepemilikan lahan perkebunan sawit. Warga setempat ingin menguasai lahan yang mereka yakini telah dikembalikan ke negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2006. Namun, di sisi lain, karyawan koperasi yang bekerja sama dengan PT Torganda juga mengklaim memiliki hak atas lahan tersebut.
Ketegangan terjadi karena kedua kelompok ini datang ke lokasi untuk mempertahankan klaim mereka, dengan jumlah massa mencapai sekitar 1.500 orang. Pihak PT Torganda pun meminta bantuan polisi untuk mengamankan situasi agar tidak terjadi bentrokan.
Dari sisi hukum, lahan ini pernah diberikan izin pengelolaannya kepada koperasi melalui keputusan Menteri Kehutanan tahun 2002. Namun, pada 2004, pemerintah menyatakan lahan itu sebagai hutan negara, yang memicu sengketa berkepanjangan.
Meskipun Mahkamah Agung memutuskan lahan harus dikembalikan ke negara, koperasi dan warga kemudian menggugat dan menang di Pengadilan Tata Usaha Negara pada 2007. Ini membuat status hukum lahan semakin rumit.
Beberapa warga juga menyatakan mereka ingin menggunakan lahan untuk membangun masjid, tetapi pihak lain menilai langkah ini harus dilakukan sesuai hukum, bukan dengan aksi sepihak.
Hingga kini, situasi masih terkendali dengan pengawasan aparat keamanan, dan berbagai pihak diharapkan segera menemukan solusi yang adil agar konflik tidak semakin membesar. (*)











