Daerah  

Agar Perjalanan Lancar, Dishub Sumut Imbau Hindari Puncak Mudik Nataru 23-24 Desember

Share

MEDAN, ARMADABERITA.COM – Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara (Dishub Sumut) meminta masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 untuk menghindari puncak arus mudik guna menghindari kemacetan dan meningkatkan kenyamanan perjalanan.

Kadishub Sumut, Dr. Agustinus Panjaitan, mengungkapkan puncak arus mudik Natal diprediksi terjadi pada H-2 dan H-1, yaitu 23-24 Desember 2024, sementara puncak arus mudik Tahun Baru diperkirakan pada 29-30 Desember 2024. Sementara itu, lonjakan kunjungan ke tempat-tempat wisata di Sumatera Utara akan terjadi pada 1-4 Januari 2025.

“Kami melihat peningkatan lalu lintas yang signifikan menjelang Natal. Untuk pergantian tahun, arus mudik akan meningkat pada akhir Desember, sedangkan puncak arus balik diprediksi pada 5-6 Januari 2025,” kata Agustinus, Senin (23/12/2024).

Dengan prediksi puncak mudik itu, Kadishub Sumut mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan perjalanan pada puncak arus mudik karena volume kendaraan meningkat signifikan pada tanggal tersebut. “Sebaiknya perjalanan dilakukan sejak H-7 hingga H-5,” ujar Agustinus.

Agustinus juga mengingatkan masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi untuk memeriksa kesiapan kendaraan sebelum perjalanan. “Pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan baik, perlengkapan lengkap, dan pengemudi dalam kondisi sehat,” katanya.

Selain itu, para pemudik juga diimbau untuk mematuhi peraturan lalu lintas dan menjaga perilaku berkendara yang aman demi menghindari kecelakaan.

Untuk mengurangi potensi kemacetan, Dishub Sumut mulai memberlakukan pembatasan kendaraan barang di beberapa ruas jalur utama. Pembatasan ini berlaku pada tanggal 20–22 Desember, 24 Desember, 26–29 Desember 2024, dan 1 Januari 2025, pukul 05.00–22.00 WIB.

Ruas jalan yang diberlakukan pembatasan di Sumut mencakup tiga ruas jalan nasional (non tol) yakni :

1. Ruas Jalan Batas Provinsi Aceh – Tanjung Pura – Stabat – Binjai – Medan – Lubuk Pakam – Sei Rampah – Tebing Tinggi – Lima Puluh – Kisaran – Aek Kanopan – Rantau prapat – Kota Pinang – Batas Riau.

2. Ruas Jalan Medan – Berastagi.

3. Ruas Jalan Pematang Siantar – Parapat – Porsea.

Kendaraan barang dengan tiga sumbu atau lebih, termasuk truk gandengan dan pengangkut bahan tambang, akan dibatasi pergerakannya. Namun, kendaraan yang membawa bahan pokok seperti BBM, gas, sembako, dan uang dikecualikan.

“Karakteristik kendaraan barang ukuran besar cenderung bergerak lambat dan sering beriringan, sehingga dapat memicu kemacetan. Pembatasan ini diharapkan bisa mengurangi kepadatan lalu lintas,” jelas Agustinus.

Dishub memperkirakan sekitar 9,2 juta orang akan masuk ke Sumatera Utara selama periode libur Nataru, sementara yang keluar mencapai 7,6 juta orang. Selisih angka ini diperkirakan berasal dari pergerakan lokal di wilayah Sumatera Utara. “Dengan berbagai upaya yang telah dilakukan, kami berharap arus mudik Nataru di Sumut dapat berjalan lancar dan tanpa hambatan,” pungkas Agustinus. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *