Kadisdukcapil Asahan Serahkan 150 Keping KTP-EL Ke Camat Teluk Dalam

Share

Asahan, ArmadaBerita.Com

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Kadisdukcapil) Drs. H. Suprianto, M.Pd., menyerahkan 150 Keping Kartu Tanda Penduduk (KTP) Elektronik kepada Camat Teluk Dalam dan meninjau Perekaman KTP-EL, Kamis (06/08/2020).

Kepada awak media, Kadisdukcapil Kabupaten Asahan mengatakan bahwa, peninjauan perekaman KTP-EL, dan menyerahkan secara langsung KTP-EL sebanyak 150 keping kepada Camat Teluk Dalam, Kabupaten Asahan adalah sebagai bentuk bidang pelayanan administrasi kependudukan.

Suprianto menjelaskan bahwa penyelenggaraan administrasi kependudukan diarahkan sebagai wujud pemenuhan hak asasi setiap orang di bidang pelayanan administrasi kependudukan.

Hal itu juga sebagai upaya peningkatan kesadaran penduduk dan kewajibannya untuk berperan serta dalam pelaksanaan administrasi kependudukan, data statistik kependudukan.

Beliau juga bilang bahwa statistik peristiwa kependudukan merupakan dukungan terhadap perencanaan pembangunan sistem administrasi kependudukan guna meningkatkan pemberian layanan publik tanpa diskriminasi.

Dimana, kata Suprianto, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, telah meng-amanatkan agar Pemerintah mengambil peran aktif dalam pelayanan administrasi kependudukan, dan Program Gerakan Indonesia Sadar Adminduk (#GISA).

“Serta Peraturan Kementerian Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2018 tentang Peningkatan Kualitas Layanan Administrasi Kependudukan, dan juga turut serta mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2020 diwilayah Kabupaten Asahan,” paparnya.

Dalam hal ini, Kadisdukcapil Kabupaten Asahan juga mengatakan, pada 5 Agustus 2020, selain penduduk aktif untuk mengurus dokumen kependudukan, Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) selaku instansi pelaksana juga aktif untuk memberikan pelayanan dengan mendekatkan pelayanan.

Pelayanan itu, terang dia, melalui pelayanan keliling (jemput bola) pelayanan dokumen kependudukan ke desa-desa, Kecamatan-Kecamatan, sekolah-sekolah, dan lain-lain, sehingga memudahkan masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan.

“Pendekatan pelayanan tersebut merupakan salah satu bentuk dalam memberikan pelayanan yang mudah cepat dan gratis sesuai slogan dari pelayanan administrasi kependudukan,” sebutnya.

“Pelayanan yang mudah, cepat dan gratis diharapkan bukan hanya sekedar slogan, tetapi upaya yang diwujudkan di setiap pelayanan dokumen kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota khususnya di Kabupaten Asahan,” jelasnya. (Fit)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *