Medan, ArmadaBerita.Com
Usai kematian dua orang tersangka kasus Curas dengan modus menyaru sebagai Polisi Gadungan dan telah ditahan di Polsek Sunggal, Joko Dedi Kurniawan dan Rudi Efendi, LBH Medan kembali membuat laporan pengaduan ke Propam Polda Sumut, setelah sebelumnya pada tanggal 06 oktober 2020 tepat pukul 14:00 WIB, LBH Medan juga telah membuat Laporan Polisi dengan nomor: SPKT/1924/X/SUMUT/2020.m
Terkait hal ini, LBH berharap agar laporan mereka segera diproses.
“LBH Medan yang di wakili Martinu Jaya Halawa, SH dan Al” Madi bersama keluarga korban hari ini ( 7/10/2020) telah membuat Laporan Propam dengan Nomor: STPL/59 /X/2020/Propam. Dengan adanya LP ini LBH medan kembali meminta Kapoldasu dan jajaranya (Bid Propam) segera memproses adanya dugaan pelanggaran kode etik Polri yang terjadi di Solsek sunggal terkait kematian 2 tersangka yaitu alm. joko dedi kurniawan dan rudi. Hari ini LBH Medan mengetahui dari beberapa media on line terkait klarifikasi polsek sunggal atas meninggal nya korban karena sakit yang menurut LBH Medan ini hanya pembelaan saja”,ucap Wakil Direktur LBH Medan.
Lanjut Irvan Syahputra SH.,MH, LBH Medan menilai kalau lah kedua Alm. Sakit kenapa tidak di bantarkan (SEMA RI No. 1 Tahun 1989 tentang Pembantaran) demi menyelamatkan nyawa para tersangka. Namun faktanya tetap di tahan di sel. Hal ini jelas menerangkan adanya dugaan pelanggaran pidana dan kode etik polri yang di duga dilakuan Polsek Sunggal.
“Perlu kami jelaskan berdasarkan keterangan keluarga jika tersangaka tidak ada riwayat penyakit lambung dan kepala, sebagaimana yang di terangkan pihak Polsek sunggal melalui kanit reskrimnya. Dalam hal ini juga banyak kejanggalan sebagaimana dengan surat kematian yang di terbitkan oleh pihak RS Bayangkara Tidak ada menjelaskan penyebab kematianya. Jadi bagaimana mungkin pihak polsek mengetahui jika tersangka tersebut meninggal karena sakit ini sangat tidak masuk akal. Oleh karena itu demi tegaknya hukum dan keadilan sudah sepatutnya LP harus di proses dan di usut tuntas”,tegas Wadir LBH Medan.
Polsek Sunggal Membantah Tudingan
Dikutip dari media online Top Informasi, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi SH SIK MH, melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak SH MH, membantah kematian JDK alias Joko akibat dianiaya oknum petugas.
Bantahan tersebut disampaikan oleh Kanit Reskrim pada Selasa (6/10/2020) di mako Polsek Sunggal. Dijelaskan Kanit, awalnya tersangka ditahan di RTP Polsek Sunggal atas kasus pencurian dengan kekerasan dengan modus mengaku sebagai petugas kepolisian bersama dengan beberapa orang temannya.
Dilanjutkan Kanit, setelah tersangka ditahan, JDK mengalami sakit sebanyak 5 kali, sehingga tersangka terpaksa dibawa ke rumah sakit umum (RSU) Bhayangkara.
“Tersangka 5 kali sakit dan setiap sakit selalu kita bawa RSU Bhayangkara guna perawatan medis. Selain diberi perawatan medis dan diizinkan pulang, tersangka juga pernah di opname di RSU selama 3 hari. Setelah dinyatakan sehat oleh Dokter, baru tersangka kita bawa lagi ke Mapolsek. Dan sakit yang ke lima tepatnya pada (2/10/2020) sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka mengeluh sakit selanjutnya langsung dibawa ke RSU Bhayangkara dan dilakukan perawatan oleh dokter, setelah ditangani dokter yang merawat, tersangka dinyatakan meninggal dunia. Dan keseluruhan biaya tersangka selama sakit tidak ada kita bebankan kepada pihak keluarga tersangka,”ungkap Kanit.
Lebih lanjut dijelaskan Kanit, bahwa saat dalam perjalanan menuju RSU Bhayangkara, pihaknya telah menghubungi keluarga tersangka dan memberitahukan kondisi tersangka yang kembali sakit. Begitu juga setelah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter, pihak Polsek Sunggal sesuai dengan SOP yang ada dan koordinasi dengan pihak kedokteran untuk dilakukan otopsi terhadap jenazah tersangka.
Namun pihak keluarga tersangka dalam hal ini adalah istri dan paman tersangka bermohon dengan sangat agar tidak dilakukan otopsi terhadap jenazah tersangka dan membuat surat permohonan tidak dilakukan otopsi. Meskipun dari Polsek Sunggal sudah menyarankan agar mereka berembuk terlebih dahulu dengan keluarga yang lain. Namun mereka atas nama keluarga alm JDK alias Joko menyatakan ikhlas atas kematian JDK alias Joko dan memohon agar tidak dilakukan otopsi jenazah.
Atas dasar permohonan keluarga tersangka tersebut, pihak Polsek Sunggal selanjutnya meminta kepada dokter agar dilakukan visum luar saja dan usai dilakukan visum selanjunya jenazah diserahkan kepada pihak keluarganya untuk dikebumikan.
“Jadi tidak benar jika dikatakan bahwa terhadap tersangka JDK alias Joko ada penganiayaan yang dilakukan oleh oknum Polsek Sunggal. Dan menurut pihak keluarga, tersangka sebelum ditangkap, punya riwayat sakit asma atau gejala paru paru dan pernah dirawat/opname berapa minggu di RS,” tutup Kanit..( Suriyanto )











