EKBIS  

Sektor Jasa Keuangan Stabil dan Terjaga, OJK Optimis Pemulihan Ekonomi

Share

Jakarta, ArmadaBerita.Com

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan kewenangan dalam kerangka koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan menyampaikan bahwa sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dan terjaga.

“Sektor jasa keuangan dalam kondisi stabil dan terjaga, namun tetap dalam kewaspadaan mengantisipasi tekanan  perekonomian akibat pandemi Covid-19,” tegas, Deputi Komisioner Humas Logistik OJK, Anto Prabowo melalui press rilise yang disampaikan ke wartawan, Kamis (27/8/2020).

Dalam keterangan tertulisnya, Anton Prabowo menjelaskan bahwa Asesmen Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) di Agustus 2020 mencatat kinerja Industri Jasa Keuangan (IJK) yang berkaitan dengan tugas OJK, menunjukkan hasil optimalisasi.

Berbagai kebijakan yang telah dilakukan sehingga dapat memulai tahapan pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan peran Sektor Jasa Keuangan (supply side) yang memberikan stimulus tercipta dan geraknya kembali roda perekonomian (demand side) dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang baik.

Indikator kestabilan kinerja Sektor Jasa Keuangan menunjukkan bahwa:

1. Pasar saham tanggal 26 Agustus ditutup menguat di level 5.340,33. Sejak 8 Juli 2020, IHSG konsisten di atas level 5.000. Di bulan Juli kinerja IHSG naik 4,98% mtm, dan sampai dengan 26 Agustus naik 3,70% mtd.

2. Dari sisi intermediasi industri jasa keuangan, mulai bergeraknya aktivitas ekonomi pasca pelonggaran pemberlakuan pembatasan sosial mendorong pertumbuhan kredit perbankan sedikit meningkat menjadi 1,53% yoy. Namun demikian, pertumbuhan piutang pembiayaan masih memperlihatkan kontraksi yang lebih dalam.

3. Profil risiko lembaga jasa keuangan masih terjaga dalam level yang manageable dengan rasio NPL gross tercatat sebesar 3,22%. Sementara NPL net tercatat 1,12% dan Rasio NPF sebesar 5,5%.

Hal ini dikarenakan sektor jasa keuangan telah mengantisipasi risiko dengan meningkatkan pencadangan yang dibentuk dari permodalan. Rasio kecukupan modal (Capital Adequacy Ratio) perbankan tercatat sebesar 23,10% dan rasio permodalan (Risk-Based Capital) untuk industri asuransi jiwa dan asuransi umum masing-masing sebesar 502% dan 321%, jauh diatas ketentuan yang ditetapkan.

4. Alat likuid yang dimiliki perbankan terus mengalami peningkatan yang ditandai dengan pertumbuhan DPK. Per 14 Agustus 2020, Rasio alat likuid/non-core deposit dan alat likuid/DPK terpantau pada level 128,01% dan 27,15%, jauh di atas threshold masing-masing sebesar 50% dan 10%.

5. OJK mendorong konsolidasi perbankan guna memperkuat daya saing industri perbankan dalam menghadapi pandemi Covid 19. Terdapat beberapa bank yang berpindah kelompok bank akibat merger atau tambahan modal.

“Pengawasan terintegrasi yang selama ini diperankan oleh OJK dapat memperkuat pengawasan terhadap konglomerasi keuangan yang menawarkan produk dan jasa keuangan yang bersifat hybrid antara produk perbankan, asuransi dan investasi di pasar modal yang bermuara pada terciptanya kestabilan sistem keuangan,” paparnya.

Pengawasan terintegrasi dapat mendeteksi lebih dini potensi risiko terhadap stabilitas sektor jasa keuangan dan mendukung pula terlaksananya program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) secara menyeluruh.

OJK mendorong digitalisasi Sektor Jasa Keuangan dengan menyiapkan ekosistem informasi yang andal dalam rangka mempercepat layanan kepada masyarakat.

“OJK juga melakukan pengawasan berbasis teknologi melalui berbagai aplikasi yang telah dibangun OJK, termasuk Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen,” katanya. (Nst)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *