MEDAN, ARMADABERITA — Anggota MPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, dr. Sofyan Tan, menegaskan konstitusi tidak boleh hanya dipahami sebagai kumpulan pasal dalam Undang-Undang Dasar. Prinsip-prinsip konstitusi harus diwujudkan melalui kebijakan negara, pelayanan publik, serta perilaku penyelenggara negara dan masyarakat.
Menurut Sofyan, konstitusi baru memiliki makna apabila amanatnya benar-benar dirasakan masyarakat. Hak atas pendidikan, misalnya, tidak cukup hanya dijamin dalam UUD, tetapi harus diwujudkan melalui layanan pendidikan yang dapat dijangkau seluruh warga.
Hal serupa berlaku untuk hak atas kesehatan dan pelayanan publik lainnya. Pelaksanaannya harus sejalan dengan amanat konstitusi.
“Konstitusi harus hidup dalam kebijakan dan keseharian rakyat. MPR harus menggaransi, menjamin itu dapat terwujud dan berjalan,” kata Sofyan dalam Sarasehan Kebangsaan MPR RI di Aula Rumah Aspirasi dr. Sofyan Tan, Komplek CBD Polonia, Medan, Sabtu (7/11/2026).
Sarasehan bertajuk “Mengenal MPR RI, Memahami Peran, Fungsi, dan Kewenangan MPR sebagai Rumah Kebangsaan, Pengawal Konstitusi, dan Penjaga Kedaulatan Rakyat” itu membahas peran lembaga negara dalam menjaga kehidupan berkonstitusi.
Sofyan menjelaskan, MPR memiliki peran strategis melalui pengkajian sistem ketatanegaraan, penyerapan aspirasi masyarakat, dan pemasyarakatan nilai-nilai Empat Pilar. Namun, peran pengawalan konstitusi tersebut tidak berarti MPR mengambil alih kewenangan lembaga negara lain.
Ia secara khusus mengingatkan bahwa kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945 berada pada Mahkamah Konstitusi.
Sofyan juga mengajak masyarakat memahami pelaksanaan konstitusi melalui tiga aspek, yakni struktur, substansi, dan kultur. Struktur berkaitan dengan lembaga negara beserta kewenangannya, substansi menyangkut kesesuaian aturan dengan konstitusi, sedangkan kultur berkaitan dengan sikap dan kebiasaan masyarakat maupun pejabat dalam menghormati prinsip-prinsip konstitusional.
Menurutnya, setiap lembaga negara memiliki tugas dan batas kewenangan masing-masing. Karena itu, tidak ada lembaga yang dapat bertindak tanpa batas atau mengabaikan kewenangan lembaga lainnya.
Dalam sarasehan tersebut, Dosen Pancasila Universitas ST Bhinneka, Pandapotan Tamba, SH, MH, mengatakan penerapan konstitusi juga harus mampu menjawab persoalan yang berkembang seiring perubahan zaman.
Ia mencontohkan perlindungan data pribadi, kebebasan berpendapat di ruang digital, serta penggunaan teknologi sebagai persoalan yang perlu dipahami dalam kerangka hak dan kewajiban warga negara.
Meski persoalan sosial terus berkembang, penyelesaiannya, kata Pandapotan, tetap harus berlandaskan nilai dasar dan aturan konstitusi.
Ia menambahkan, budaya konstitusional tidak terbentuk hanya melalui pemahaman terhadap aturan, tetapi juga melalui pendidikan, keteladanan, dan pembiasaan dalam kehidupan sehari-hari.
Menghormati hak orang lain, menerima perbedaan pendapat, tidak main hakim sendiri, serta menyampaikan kritik secara bertanggung jawab merupakan contoh penerapan nilai konstitusi di tengah masyarakat.
Kegiatan tersebut diikuti mahasiswa dari sejumlah perguruan tinggi di Kota Medan. Hadir pula Tenaga Ahli DPR RI Finche Kosmanto, SE, MPsi, Lisnawati Ginting, SH, MH, serta Rektor Universitas ST Bhinneka Bobby Christian Halim, ST, SH, MH, CPM. Acara ditutup dengan diskusi dan tanya jawab bersama peserta.











