Medan, ArmadaBerita.Com – Jejak komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang diduga beraksi di lima lokasi berbeda di kawasan Medan Marelan dan Labuhan Deli akhirnya terbongkar. Polsek Medan Labuhan menangkap dua pria berinisial IN (24) dan IR (25), yang diduga terlibat dalam serangkaian pencurian sepeda motor tersebut.
Tak hanya mengungkap aksi pencurian, polisi juga menelusuri dugaan aliran penjualan kendaraan hasil kejahatan. Sejumlah sepeda motor hasil curian disebut telah dijual kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Lek Jumadi. Keberadaan pihak yang diduga menjadi penadah itu kini masih dalam pengembangan penyelidikan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya pencurian sepeda motor. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Polsek Medan Labuhan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan membuntuti salah satu terduga pelaku.
Penangkapan pertama dilakukan pada Rabu (28/10/2026), ketika salah seorang terduga pelaku diketahui melintas dari Jalan K.L. Yos Sudarso menuju Jalan Krakatau, Medan Timur. Petugas kemudian melakukan penindakan saat yang bersangkutan berhenti di Indomaret Simpang Purwosari.
Dari hasil pengembangan, polisi selanjutnya mengamankan seorang terduga pelaku lainnya di sebuah rumah di Jalan Marelan Raya, Gang Lurah, Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K., melalui Kapolsek Medan Labuhan Kompol D. Raja Putra Napitupulu, S.I.K., M.M., Minggu (1/11/2026), mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan kepolisian dalam merespons laporan masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk hadir di tengah masyarakat dan merespons setiap laporan warga. Setiap informasi yang disampaikan masyarakat akan kami tindak lanjuti melalui penyelidikan hingga upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat tindak pidana,” ujarnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, salah satu terduga pelaku menerangkan bahwa aksi pencurian dilakukan bersama beberapa orang lainnya di lima lokasi berbeda.
Kelima lokasi tersebut meliputi Klinik Serasi Sehat, Komplek Griya Marelan Tahap II, kawasan Jalan Masjid di pinggir Sungai Deli, Jalan Tangguk Sentosa kawasan Griya Martubung I, serta Jalan Sukoharjo, Desa Helvetia.
Dari keterangan tersebut, polisi juga memperoleh informasi mengenai dugaan penjualan sepeda motor hasil curian kepada seseorang yang dikenal dengan panggilan Lek Jumadi. Sementara beberapa pihak lain yang turut disebutkan masih dalam pengembangan penyelidikan.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hijau hitam, satu unit Honda Beat warna hitam, satu kaos hitam bertuliskan Eiger, serta dua rekaman kamera pengawas atau CCTV yang diduga merekam aksi pencurian.
Kedua terduga pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek Medan Labuhan menegaskan, penyelidikan tidak berhenti pada penangkapan kedua terduga pelaku. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain sekaligus menelusuri keberadaan barang-barang hasil kejahatan.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan saat memarkirkan kendaraan, termasuk menggunakan kunci pengaman tambahan guna meminimalkan risiko pencurian.
Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana diminta segera melapor kepada kepolisian melalui Call Center 110.
“Jangan ragu menghubungi kepolisian melalui Call Center 110 apabila membutuhkan bantuan atau ingin menyampaikan laporan. Sinergi dan kepedulian masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya. (Novian)











