HUKUM  

Berkedok Kandang Ayam, Gudang Ganja 18 Kg di Deli Serdang Terbongkar, Polisi Buru Pengendali Jaringan

Polisi mengungkapkan, aktivitas peredaran ganja
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Sebuah kandang ayam terpencil di Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, ternyata menyimpan aktivitas ilegal. Bangunan yang tampak seperti rumah biasa itu diduga dijadikan gudang penyimpanan ganja sebelum diedarkan ke sejumlah wilayah di Kota Medan.

Kedok tersebut akhirnya terbongkar setelah Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan mengembangkan penangkapan dua pemuda berinisial MF (28) dan DS (19). Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita total 18 kilogram ganja kering beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Pengungkapan bermula dari penangkapan MF di area parkir sebuah restoran cepat saji di Jalan AH Nasution, Medan, Rabu (28/10/2026) malam. Dari tangan warga Jalan Cinta Karya, Kecamatan Medan Polonia itu, petugas mengamankan sekitar 2 ons ganja kering yang diduga akan diedarkan di Kota Medan.

Hasil pemeriksaan kemudian mengantarkan polisi kepada DS, warga Jalan Bajak V Medan, yang ditangkap di Jalan Brigjen Katamso. Dari tangan pemuda berusia 19 tahun tersebut, petugas kembali menemukan 1 kilogram ganja.

Kasatresnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, kedua tersangka merupakan sahabat sejak kecil. Namun, dalam aktivitas peredaran narkoba tersebut, DS diduga berperan sebagai bandar yang mengendalikan penyimpanan dan distribusi barang haram.

“Kasus ini berawal dari penangkapan seorang pengedar di parkiran restoran cepat saji. Setelah penangkapan, kami lakukan pengembangan dan meringkus satu pelaku lagi yakni DS. Keduanya merupakan dua sahabat sejak kecil,” ungkap Rafli, Jumat (30/10/2026).

Pengembangan terhadap DS menjadi pintu masuk terbongkarnya lokasi penyimpanan utama. Polisi menelusuri sebuah kandang ayam di kawasan Desa Marindal I, Kecamatan Patumbak, yang lokasinya relatif jauh dari permukiman warga.

Di tempat itulah petugas menemukan tambahan 17 kilogram ganja kering yang disimpan di dalam sebuah safety box.

Menurut Rafli, penggunaan kandang ayam sebagai kedok merupakan modus yang sengaja dilakukan untuk mengelabui lingkungan sekitar sekaligus menyamarkan aktivitas penyimpanan narkotika.

“Dari kandang ayam, kami temukan barang bukti tambahan 17 kilogram ganja yang disimpan di dalam safety box. Secara kasat mata, dari luar kandang ayam ini bahkan terlihat seperti rumah biasa. Ini memang cara para pelaku mengkamuflasekan bisnis haram mereka,” jelasnya.

Polisi mengungkapkan, aktivitas peredaran ganja tersebut diduga telah berlangsung selama tiga bulan terakhir. Barang haram itu dipasok dari Aceh untuk kemudian disimpan sebelum didistribusikan ke sejumlah lokasi di Medan.

Namun, pengungkapan ini belum sepenuhnya memutus jaringan tersebut. Polisi masih memburu seorang pria berinisial FS yang diduga menjadi pengendali MF dan DS.

Keberadaan FS kini menjadi fokus pengembangan penyidikan guna mengungkap lebih jauh jaringan pemasok, pola distribusi, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

“Kami pastikan FS akan kami ringkus dalam waktu dekat. Tidak akan ada ruang bagi pelaku narkoba. Anda boleh saja menemui 1.000 cara untuk mengedarkan narkoba, tapi kami juga punya 1.000 cara untuk meringkus Anda,” tegas Rafli.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkotika, sekaligus mendukung pemulihan bagi para pengguna narkoba.

Terbongkarnya gudang berkedok kandang ayam ini kembali memperlihatkan bagaimana jaringan peredaran narkotika memanfaatkan lokasi-lokasi tak mencurigakan untuk menyembunyikan aktivitas ilegal. Polisi kini masih memburu sosok yang diduga berada di balik kendali jaringan tersebut. (Asn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *