Jakarta, ArmadaBerita.Com – Pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui marketplace resmi mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2026.
Kebijakan tersebut diterapkan oleh empat penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang telah ditunjuk pemerintah melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak pada 24 September 2026. Keempat marketplace tersebut yakni PT Shopee International Indonesia, PT Global Digital Niaga Tbk, PT Tokopedia, dan PT Ecart Webportal Indonesia.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya memberikan waktu penyesuaian pelaksanaan kebijakan tersebut hingga 31 Oktober 2026 dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi masyarakat serta kesiapan implementasinya.
Namun, berdasarkan hasil evaluasi terhadap kesiapan sistem dan administrasi penyelenggara marketplace, pemerintah menetapkan pemungutan mulai berjalan lebih awal, yakni 1 Oktober 2026.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perubahan waktu pelaksanaan tersebut merupakan bagian dari evaluasi pemerintah dan tidak mengubah substansi ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.
“Pemerintah sebelumnya telah memberikan waktu penyesuaian dengan mempertimbangkan berbagai aspek. Dalam perkembangannya, berdasarkan hasil evaluasi dan kesiapan implementasi, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace mulai dilaksanakan pada 1 Oktober 2026,” ungkap Bimo, Kamis (1/10/2026).
Menurut Bimo, pemerintah akan terus memastikan penerapan kebijakan berjalan baik sekaligus memberikan kepastian dan kemudahan bagi para pedagang.
Ia menegaskan, pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru.
“Kebijakan ini mengatur mekanisme pemungutan atas kewajiban pajak yang sudah ada. Dengan melibatkan marketplace, kami berharap pemenuhan kewajiban perpajakan menjadi lebih mudah, tertib, dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha,” katanya.
Dipungut 0,5 Persen dari Omzet
Mengacu pada PMK-37/2025, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari peredaran bruto atau omzet, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Pemungutan dilakukan melalui transaksi di marketplace. Mekanisme tersebut diharapkan menyederhanakan administrasi perpajakan karena pemungutan dilakukan ketika transaksi berlangsung.
Meski demikian, pemerintah tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha kecil. Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan.
DJP mengimbau para pedagang memastikan data perpajakan serta dokumen yang diperlukan telah lengkap dan sesuai. Penyampaian dokumen dapat dilakukan melalui mekanisme yang disediakan masing-masing marketplace.
PPh Pasal 22 yang telah dipungut melalui marketplace selanjutnya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Yang perlu dipahami oleh masyarakat adalah bahwa mekanisme ini tidak menciptakan pajak baru. DJP bersama para penyelenggara marketplace berupaya agar proses pemungutan dapat berjalan sederhana, tertib, dan memberikan kepastian bagi pedagang,” jelas Bimo.
Untuk memastikan implementasinya berjalan lancar, DJP terus berkoordinasi dengan penyelenggara PMSE yang telah ditunjuk, sekaligus melakukan sosialisasi dan penyampaian informasi kepada para pedagang serta pemangku kepentingan lainnya.
DJP juga mengingatkan pedagang untuk memastikan data perpajakan pada akun marketplace telah sesuai dengan ketentuan.
“Kami mengimbau para pedagang untuk tidak khawatir dan memastikan terlebih dahulu agar data serta dokumen perpajakannya sesuai dengan ketentuan,” pungkas Bimo.
Ketentuan lebih lanjut mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id. (*/Red)











