NEWS  

Pengedar Mariyuana di Jalan Yos Sudarso Medan Ditangkap, 11 Paket Ganja Disita

Pria diduga pengedar Mariyuana disergap polisi di Jalan KL. Yos Sudarso Medan. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan menangkap seorang pria berinisial ZD (39), yang diduga mengedarkan narkotika jenis mariyuana atau ganja di kawasan Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Sumatera Utara.

Dalam penangkapan itu, polisi menyita 11 paket ganja dan sejumlah uang yang diduga merupakan hasil penjualan narkotika.

ZD ditangkap Tim 6 Subnit I Unit II Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Selasa (22/9/2026) siang. Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja di kawasan Jalan Yos Sudarso.

Setelah menerima informasi, personel melakukan penyelidikan untuk memastikan aktivitas yang dilaporkan sebelum bergerak melakukan penindakan.

Kasat Reserse Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, dari tangan tersangka petugas menemukan 11 paket ganja serta uang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

“Kami menyita 11 paket ganja dari tangan pelaku, dan sejumlah uang yang diduga hasil penjualan narkoba,” kata Rafli, Jumat (25/9/2026) pagi.

Rafli mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan, ZD mengaku baru sekitar satu bulan mengedarkan ganja di sekitar tempat tinggalnya.

Tersangka, kata dia, mengaku melakukan aktivitas tersebut dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Meski demikian, polisi masih mendalami jaringan yang memasok ganja kepada ZD. Penyidik kini memburu pemasok yang identitasnya masih dalam penyelidikan.

“Pelaku belum terlalu lama mengedarkan narkoba dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Kami sedang mengejar pemasok narkobanya,” ujar Rafli.

Polisi juga menemukan pola transaksi yang dilakukan tersangka dengan pemasoknya.

Menurut Rafli, ZD dan pemasok tidak pernah bertemu secara langsung. Narkotika terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu untuk kemudian diambil.

“Pelaku dan pemasok ini tidak pernah bertemu. Jadi setiap transaksi, narkoba diletakkan di suatu tempat dan kemudian diambil,” kata Rafli.

Penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap identitas pemasok sekaligus menelusuri lebih jauh jaringan peredaran ganja tersebut.

Polrestabes Medan memastikan penindakan terhadap peredaran narkotika akan terus dilakukan di wilayah hukumnya.

Rafli menegaskan, pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pengedar maupun bandar narkotika untuk menjalankan aktivitasnya.

“Tidak akan ada ruang sekecil apa pun bagi pengedar maupun bandar di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kami pastikan akan kami tindak,” pungkas Rafli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *