PDIP Desak Pemerintah Tegas Tindak Dugaan Pembubaran Ibadah Jemaat GKPI di Tangerang

Share

TANGERANG, ARMADABERITA — PDI Perjuangan mendesak pemerintah dan aparat penegak hukum memastikan dugaan pembubaran ibadah jemaat Gereja Kristen Protestan Indonesia atau GKPI di Desa Mekarsari, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, ditangani sesuai ketentuan hukum.

Desakan itu muncul setelah kegiatan ibadah jemaat GKPI pada Minggu (20/9/2026) dibubarkan sekelompok warga. Peristiwa tersebut menjadi sorotan setelah video yang memperlihatkan aksi pembubaran, termasuk seorang warga yang terlihat membawa senjata tajam, beredar di media sosial.

PDIP menilai persoalan tersebut tidak semestinya berhenti pada penyelesaian melalui mediasi apabila dalam peristiwa itu ditemukan unsur tindak pidana.

Dalam pandangan partai tersebut, negara perlu memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk ketika peristiwa berkaitan dengan kebebasan warga menjalankan ibadah.

Pernyataan bernada keras juga disampaikan PDIP. Pemerintah dan aparat penegak hukum dinilai tidak boleh menghindari proses hukum apabila terdapat pihak yang terbukti melakukan pembubaran secara paksa, intimidasi, atau ancaman terhadap jemaat.

PDIP bahkan menyebut pemerintah dan aparat sebagai “pengecut dan penakut” apabila tidak berani menindak pihak yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

Meski demikian, proses penegakan hukum tetap harus didasarkan pada alat bukti dan mekanisme hukum yang berlaku. Permintaan maaf dan kesepakatan damai antarpihak tidak dengan sendirinya menentukan ada atau tidaknya tindak pidana. Penilaian mengenai hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.

Sebelumnya, persoalan pembubaran ibadah tersebut telah dimediasi pemerintah daerah bersama kepolisian, Forum Kerukunan Umat Beragama atau FKUB, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak terkait.

Hasil mediasi menyepakati penyelesaian secara kekeluargaan. Pemerintah Kabupaten Tangerang juga disebut akan memfasilitasi tempat sementara bagi jemaat GKPI untuk menjalankan ibadah sambil proses terkait tempat ibadah dilakukan.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah mengatakan pihak kepolisian mengedepankan langkah persuasif dan mengajak seluruh pihak menjaga ketenangan serta menghormati kesepakatan yang telah dicapai.

Namun, desakan agar aspek hukum tetap diperhatikan juga datang dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia atau PGI. Dalam kunjungannya kepada jemaat GKPI Rajeg, PGI mendorong agar proses hukum terhadap peristiwa pembubaran ibadah tetap berjalan secara adil.

Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pdt. Etika Saragih, mengatakan tindakan pembubaran ibadah secara paksa, terlebih apabila disertai ancaman menggunakan senjata tajam, perlu mendapatkan penanganan hukum.

PGI juga menyatakan akan terus mendampingi jemaat GKPI Rajeg. Di sisi lain, organisasi tersebut mengapresiasi langkah pemerintah dan pihak terkait yang telah melakukan mediasi serta mengupayakan solusi agar jemaat tetap dapat menjalankan ibadah.

Peristiwa pembubaran terjadi ketika jemaat GKPI melaksanakan ibadah di sebuah rumah yang digunakan sebagai tempat ibadah di Desa Mekarsari, Rajeg. Sejumlah warga mendatangi lokasi dan meminta kegiatan dihentikan dengan alasan persoalan perizinan. Dalam rekaman yang beredar, seorang warga terlihat membawa senjata tajam.

Persoalan mengenai izin tempat ibadah menjadi salah satu latar belakang perselisihan. Sekretaris FKUB Kabupaten Tangerang Wahyudi mengatakan kepada media bahwa kegiatan ibadah di lokasi tersebut telah berlangsung sekitar empat tahun dan persoalan penolakan warga baru mencuat pada April 2026.

Kini, selain penyelesaian melalui mediasi, perhatian publik tertuju pada bagaimana aparat memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum dalam peristiwa tersebut ditangani secara transparan, berdasarkan bukti, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebebasan menjalankan ibadah merupakan hak warga negara yang dijamin konstitusi. Karena itu, penyelesaian persoalan di tingkat masyarakat dan penegakan hukum perlu ditempatkan sesuai kewenangan masing-masing agar penyelesaian konflik tidak mengabaikan hak maupun kewajiban hukum para pihak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *