Medan, ArmadaBerita.Com – Bisnis sabu di kawasan Lembah Sunggal, Medan, terbongkar setelah polisi meringkus seorang ibu rumah tangga (IRT) yang diduga menjadi pengedar narkotika.
EV (43), warga Jalan Pasar I Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, ditangkap personel Unit 3 Satuan Resnarkoba Polrestabes Medan di Jalan Tirtanadi Gang Lembah, Kamis (17/9/2026) sore.
Dari tangan EV, polisi menyita dua paket sabu siap edar dengan berat total 0,86 gram. Petugas juga menemukan 24 plastik pembungkus sabu, satu dompet, serta sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan hasil penjualan narkotika.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penangkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas jual beli narkoba di lokasi tersebut.
“Penangkapan pelaku berkat informasi dari masyarakat, pelaku merupakan pengedar di lokasi penangkapan,” kata Rafli, Selasa (22/9/2026).
Menurut Rafli, EV diamankan saat diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Dalam pemeriksaan awal, EV mengaku baru beberapa pekan terakhir menjalankan aktivitas sebagai pengedar dengan alasan ekonomi.
Namun, penyidikan polisi tidak berhenti pada EV. Petugas kini memburu seorang pria berinisial I alias G yang telah diidentifikasi sebagai pemasok sekaligus orang yang disebut sebagai bos EV.
“I alias G, kami identifikasi sebagai pemasok narkoba sekaligus bos dari pelaku. Kami pastikan, pemasok narkoba ini tidak akan luput dari kami, pasti akan kami tangkap,” tegas Rafli.
Polisi masih melakukan pengejaran terhadap I alias G untuk mengungkap lebih jauh jaringan pemasok sabu yang berada di balik aktivitas peredaran narkoba di kawasan Lembah Sunggal.











