Jakarta, ArmadaBerita.Com – Kecerdasan artifisial (Artificial Intelligence/AI) mulai mengubah cara masyarakat menemukan dan mengonsumsi berita. Di balik kemudahan mendapatkan jawaban dan rangkuman secara instan, perubahan itu memunculkan persoalan baru bagi industri media digital, terutama menyangkut trafik, pendapatan, dan persaingan usaha.
Persoalan tersebut menjadi pembahasan dalam audiensi Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Gedung KPPU, Jakarta, Selasa (15/9/2026).
Ketua Umum AMSI Wahyu Dhyatmika menyampaikan bahwa semakin kuatnya posisi platform digital dalam menentukan bagaimana konten jurnalistik ditemukan, didistribusikan, dan dikonsumsi masyarakat menjadi tantangan bagi perusahaan media.
Perubahan semakin terasa dengan hadirnya layanan berbasis AI, termasuk fitur AI Overviews, yang memungkinkan pengguna memperoleh jawaban atau rangkuman informasi langsung dari halaman hasil pencarian tanpa perlu mengunjungi situs berita.
Menurut AMSI, pola tersebut berpotensi mengurangi trafik ke situs media dan pada akhirnya memengaruhi model pendapatan perusahaan media. Dalam diskusi sebelumnya dengan KPPU, AMSI juga menyampaikan adanya penurunan trafik serta peningkatan biaya yang dirasakan sejumlah perusahaan media seiring berkembangnya layanan AI generatif.
AMSI turut menyoroti mekanisme opt out, yakni pilihan bagi perusahaan media untuk tidak mengizinkan kontennya digunakan dalam layanan AI. Mekanisme tersebut dinilai perlu dikaji lebih jauh karena pilihan untuk menolak penggunaan konten dapat berimplikasi terhadap visibilitas media dalam hasil pencarian.
Atas kondisi itu, AMSI mendorong KPPU mengkaji apakah praktik yang berkembang dalam ekosistem media digital memiliki implikasi terhadap persaingan usaha, termasuk kemungkinan penyalahgunaan posisi dominan.
AMSI juga mendukung revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 agar kerangka persaingan usaha mampu mengikuti perubahan struktur pasar digital, termasuk perkembangan model bisnis platform AI yang beroperasi lintas negara.
Ketua KPPU Gopprera Panggabean mengatakan, KPPU perlu memahami persoalan secara utuh sebelum menentukan apakah suatu praktik masuk dalam ranah persaingan usaha.
“KPPU perlu menelaah terlebih dahulu konstruksi perkaranya secara menyeluruh, termasuk pasar bersangkutan dan posisi para pelaku usaha. Dari sana, kita dapat melihat apakah terdapat persoalan persaingan usaha yang dapat ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan yang berlaku,” ujar Gopprera melalui siaran pers tertulis Nomor 56/KPPU-PR/IX/2026, Jumat (18/9/2026).
Menurut Gopprera, perkembangan teknologi merupakan bagian dari perubahan ekonomi yang tidak dapat dihindari. Namun, inovasi perlu diimbangi pengaturan yang memastikan perkembangan teknologi tidak menutup kesempatan pelaku usaha lain untuk bersaing.
“Perkembangan teknologi dan inovasi tidak dapat dihindari karena pada dasarnya hadir untuk memenuhi kebutuhan masyarakat. Namun, perkembangan itu perlu diimbangi dengan pengaturan yang mampu memastikan inovasi tidak justru mematikan ruang persaingan usaha yang sehat,” katanya.
KPPU akan melihat lebih lanjut konsekuensi mekanisme opt out, termasuk apakah pilihan tersebut dapat menimbulkan pembatasan akses atau perlakuan berbeda terhadap pelaku usaha tertentu. AMSI juga dipersilakan menyampaikan data dan informasi mengenai kondisi industri media digital.
Data tersebut akan menjadi bahan bagi KPPU untuk melihat perubahan struktur pasar, posisi masing-masing pelaku usaha, serta perilaku yang berkembang dalam ekosistem media digital.
Isu AI dan media telah menjadi perhatian KPPU sepanjang 2026. Selain berdiskusi dengan AMSI, Dewan Pers, pakar, kementerian dan lembaga terkait, KPPU menggelar policy dialogue yang membahas zero-click search, ketimpangan posisi tawar platform dan media, penggunaan konten jurnalistik untuk AI, hingga efektivitas regulasi.
KPPU juga mempelajari pendekatan sejumlah negara, antara lain Australia, Kanada, Prancis, Uni Eropa, Amerika Serikat, Jepang, dan Afrika Selatan. Kajian tersebut mencakup persoalan free-riding, ketimpangan posisi tawar, batas penggunaan wajar atau fair use, serta celah regulasi terkait crawling dan pemanfaatan konten oleh AI.
Bagi KPPU, pendalaman berbasis data akan menjadi dasar menentukan langkah selanjutnya, baik melalui kajian dan advokasi maupun penegakan hukum apabila ditemukan indikasi pelanggaran persaingan usaha. Jika persoalannya membutuhkan pengaturan, KPPU dapat mempertimbangkan penyampaian saran dan rekomendasi kepada pemerintah. (*/Red)










