Medan, ArmadaBerita.Com – Aksi dua residivis pencurian sepeda motor kembali berakhir di tangan polisi. Keduanya ditangkap Unit Reskrim Polsek Medan Kota setelah kepergok hendak membawa kabur sepeda motor milik warga di Jalan Air Bersih, Kelurahan Sudirejo I, Kecamatan Medan Kota, Rabu (16/9/2026) malam.
Kedua pelaku diketahui bernama Idris Sardi Sihotang (32), warga Dusun V Gang Nauli, Tanjung Morawa, dan Dian Hafiq Sinambela (25), warga Jalan Sisingamangaraja Gang Mesjid, Kelurahan Teladan Barat, Medan Kota.
Keduanya bukan pemain baru. Idris sebelumnya pernah ditahan di Polsek Medan Kota pada 2022 karena kasus pencurian sepeda motor dan menjalani hukuman dua tahun penjara. Sementara Dian pernah ditahan di Polsek Medan Timur pada tahun yang sama dalam kasus serupa dan dihukum satu tahun enam bulan penjara.
Penangkapan kedua pelaku dibenarkan Kapolsek Medan Kota AKP Feriawan melalui Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan dalam siaran pers, Jumat (18/9/2026).
Menurut Poltak, kejadian bermula sekitar pukul 19.30 WIB ketika korban, Benget Tumanggor (37), seorang buruh warga Dusun I Sibiru-biru, Kabupaten Deli Serdang, mengantar pakaian ke Laundry Difa di Jalan Air Bersih.
Karena mengira hanya sebentar, korban memarkir sepeda motor Honda Vario warna hitam miliknya dengan kondisi kunci kontak masih menempel. Kesempatan itu rupanya dimanfaatkan Idris.
Belum beberapa menit, korban melihat sepeda motornya sudah digeser. Idris berusaha menghidupkan kendaraan tersebut dengan cara mengengkol.
“Belum beberapa menit berlalu, korban terkejut melihat motornya sudah digeser pelaku Idris Sardi Sihotang sedang berusaha menghidupkan motor tersebut dengan cara mengengkol,” ujar Poltak.
Korban spontan berteriak maling. Idris yang panik kemudian melompat ke sepeda motor yang dikendarai Dian. Keduanya mencoba melarikan diri dari lokasi.
Namun, teriakan korban terdengar petugas patroli Polsek Medan Kota yang sedang bertugas di sekitar lokasi. Petugas langsung melakukan pengejaran.
Pelarian kedua pelaku tak berlangsung jauh. Polisi berhasil memotong laju sepeda motor mereka di Jalan Air Bersih, tidak jauh dari lokasi kejadian. Dengan bantuan korban dan warga sekitar, Idris dan Dian akhirnya berhasil diamankan.
Saat diperiksa, keduanya mengakui sengaja mengincar sepeda motor korban setelah melihat kunci kontak kendaraan masih menempel.
Dari tangan kedua pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya Honda Vario hitam tahun 2017 dengan nomor polisi BK 2391 AGV milik korban, satu unit Honda Vario hitam yang digunakan pelaku, serta sebuah kunci L yang disebut digunakan untuk menggasak sepeda motor korban.
Kini kedua residivis tersebut bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Medan Kota.
Polisi masih mengembangkan penyelidikan terhadap keduanya. Karena berstatus pengulang kejahatan, Idris dan Dian terancam dijerat Pasal pencurian dengan pemberatan.
“Karena berstatus pengulang kejahatan, keduanya terancam pasal pencurian dengan pemberatan dan penyelidikan terhadap kedua pelaku masih terus dikembangkan,” tandas Iptu Poltak Tambunan. (DL/Asn)











