NEWS  

Pria 56 Tahun Edarkan Ganja Disergap, Polisi Sita 880 Gram

Satresnarkoba Polrestabes Medan menyergap dan menangkap M, pria berusia 56 tahun dan mendapati 880 gram ganja kering. (Ist)
Share

Medan, ArmadaBerita.Com – M (56), warga Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Medan Polonia, Medan, diringkus polisi karena diduga mengedarkan narkotika jenis ganja. Dari penangkapan itu, polisi menyita 880 gram ganja.

M ditangkap personel Tim 1 Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan di kawasan Jalan Bunga Cempaka, Medan, Rabu (9/9) sore. Saat itu, M diduga tengah mengendarai sepeda motor untuk melakukan transaksi narkotika.

Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH, SIK, MIP, mengatakan penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika yang dilakukan M.

Informasi itu kemudian ditindaklanjuti polisi melalui penyelidikan. Setelah mendapatkan titik terang, petugas bergerak dan menghentikan M.

“Untuk barang bukti, kami sita satu bungkus ganja yang beratnya 880 gram. Kami juga menyita barang bukti lain seperti satu paket sabu siap pakai, satu paket ganja siap pakai, dua unit handphone, dan sepeda motor yang digunakan pelaku,” kata Rafli, Kamis (17/9) siang.

Dalam pemeriksaan, M mengaku telah menjalankan aktivitas sebagai pengedar ganja selama kurang lebih enam bulan. Dari setiap satu kilogram ganja yang dijual, M mengaku memperoleh keuntungan sekitar Rp250 ribu.

Menurut Rafli, M tidak memiliki lokasi khusus untuk menjalankan aksinya. Ganja diedarkan berdasarkan pesanan yang diterimanya.

“Pelaku ini sudah enam bulan menjalankan bisnis haramnya. Keuntungannya Rp250 ribu dalam setiap satu kilogram. Pelaku mengedarkan narkoba di mana saja tergantung pesanan,” ujarnya.

Polisi juga telah mengetahui identitas pihak yang diduga memasok ganja kepada M. Pemasok tersebut berinisial MP, seorang perempuan, yang hingga kini masih dalam pengejaran.

Rafli mengatakan pihaknya masih mengembangkan kasus tersebut untuk memburu pemasok yang diduga berada di balik peredaran narkotika tersebut.

“Pemasoknya sudah kami ketahui. Kami pastikan pelaku narkoba, baik itu pengedar maupun bandar, tidak akan ada ruang sedikitpun. Kami pastikan akan kami ungkap,” pungkas Rafli.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *