Madina, Armada berita.Com – Ada 3 (Tiga) unit excavator (Beco) milik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Hulu Sungai parlampungan atau tepatnya di Hulu empat Desa di Siualngaling yakni, Desa Ranto Panjang, Utaimbaru, Lubuk Kapundung I, dan II kecamatan Muara Batang Gadis (MBG) kabupaten Mandailing Natal (Madina) Sumatera Utara yang diduga bakal merusak alam dan berdampak banjir bandang.
“Kami sangat khawatir akan ada korban jiwa kedepan jika debit air sungai parlampungan naik maka Desa kami bakal jadi sasaran banjir bandang akibat rusaknya alam dibuat Pelaku Peti itu, sebab kondisi alam baik saja jika musim hujan Desa kami sudah langganan banjir apalagi sudah dirusak dihulu,” ujar Ali Imran tokoh masyarakat Siualngaling kepada media ini, minggu (06/09/2026) lewat selulernya.
Dari empat Desa itu, mereka sudah sepakat bakal turun ke Polres Madina jika dalam 3 hari sesudah pernyataan sikap mereka ini dimuat di media dan tidak juga ada tindakan atau tindakan dari pihak aparat penegak hukum.
“Kami dari empat desa di Siulangaling merasa resah dan takut akibat aktivitas Peti itu, jadi kami minta dalam 3 hari kedepan Polres Madina Segera melakukan penangkapan kepada pelaku Peti di Hulu Siulangaling jika tidak kami akan turun demi ke polres Madina untuk mempertanyakan kinerja Kapolres dan Memberitahukan kepada Publik bahwa Seperti inilah penegakan hukum terhadap Peti di Madina ini,” Timpal Zulfikar yang juga tokoh masyarakat Siulangaling.
Sejauh ini mereka masih menunggu dan berharap pihak Polres Madina agar bertindak tegas dalam menindak pelaku Peti di Hulu Sungai Palmapungan yanga dan di Kawasan Hutan KPH VIII, kecamatan MBG Madina.
Sejauh ini, hingga berita ini dibuat belum ada hasil konfirmasi dari Kapolres Madina atau masih menunggu apa tanggapan dari Kapolres Madina. (LR)











