Medan, ArmadaBerita.Com – Jeruji besi rupanya belum membuat MA (21) benar-benar meninggalkan dunia kriminal. Baru setahun menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman kasus pencurian, pria tersebut kembali ditangkap polisi. Kali ini, ia diduga terlibat dalam bisnis peredaran ganja.
MA diringkus personel Unit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan di kediamannya di Jalan Pukat I, Kelurahan Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Senin (31/8/2026) sore.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 141 paket ganja kering dengan ukuran beragam. Barang bukti tersebut terdiri atas paket-paket kecil yang diduga siap diedarkan serta paket berukuran lebih besar yang diduga dipersiapkan untuk dipasok kepada pengedar lain.
Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran ganja yang dilakukan MA di kawasan Medan Tembung.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan pengintaian selama beberapa hari. Setelah memastikan aktivitas yang dicurigai, petugas bergerak hingga akhirnya meringkus MA.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Medan AKBP Rafli Yusuf Nugraha mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut tidak terlepas dari informasi masyarakat.
“Pengungkapan kasus ini berkat kerja sama kami dengan masyarakat. Dari tangan pelaku, kami menyita 141 paket daun ganja kering beragam ukuran, mulai dari yang siap edar hingga ukuran besar yang siap dipasok ke pengedar lain,” kata Rafli, Minggu (6/9/2026).
MA ternyata bukan pemain baru dalam perkara kriminal. Pada 2023, ia pernah dipenjara karena kasus pencurian. Ia baru bebas pada 2025.
Selepas dari penjara, MA sempat mencoba menjalani kehidupan normal dengan bekerja di sebuah pasar malam. Namun, setelah terkena pemutusan hubungan kerja (PHK), ia justru kembali memilih jalur kriminal.
Polisi menduga MA mulai menjalankan bisnis peredaran ganja sekitar dua bulan terakhir.
“Pelaku ini residivis kasus pencurian, menjalankan bisnis haram ini sejak dua bulan lalu usai di-PHK dari pekerjaannya,” ujar Rafli didampingi Kanit 1 Satresnarkoba Polrestabes Medan AKP Ruspian.
Menurut Rafli, MA diduga menyasar wilayah Medan Tembung dan kawasan Tembung, Kabupaten Deli Serdang.
Peredaran ganja yang dijalankannya juga disebut cukup aktif. Dalam sepekan, MA diduga mampu menjual lebih dari 100 paket ganja.
Polisi Kejar Pemasok
Penangkapan MA kini menjadi pintu masuk polisi untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Penyidik tidak berhenti pada tersangka yang telah diamankan, tetapi juga memburu pemasok ganja yang diduga berada di atas MA dalam jaringan tersebut.
“Pelaku kami pastikan bandar sekaligus pengedar untuk kawasan Tembung. Saat ini kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada pelaku yang identitasnya sudah dikantongi,” tegas Rafli.
Ia memastikan Satresnarkoba Polrestabes Medan akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap rantai pasokan narkotika hingga ke tingkat pemasok.
“Kami pastikan, apa pun itu narkoba akan kami usut tuntas dan akan kami berantas,” pungkas Rafli. (Asn)











